Sabtu, 9 Agustus 2025

Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Hingga Narkoba

Pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Kota Cilegon. (Foto: Arie/Babebanten.com)

CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memusnahkan barang bukti yang berasal dari 34 perkara tindak pidana. Barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan, yaitu sabu - sabu seberat 275,29 gram, Ganja 3.150,28 gram, tembakau Gorilla 27,21 gram, pil Tramadol 620 butir, Hexymer 5.721 butir, Yorindo 807 butir, Dextro 4.128 butir, handphone 23 unit, dan timbangan 7 unit. 

Sementara barang bukti tindak pidana khusus yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal sebanyak 780 karton, handphone 3 unit dan GPS Tracker.

Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan mulai dengan cara dibakar hingga diblender. 

 "Pemusnahan ini sebagai langkah preventif menghindari penyelewangan serta komitmen antara aparat penegak hukum di Kota Cilegon dalam menegakkan keadilan dan perlindungan masyarakat dari bahaya barang terlarang dan ilegal," ungkap Diana, Selasa (22/7/2025). 

Pemusnahan yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari kota Cilegon tersebut disaksikan langsung oleh Walikota Cilegon, Robinsar, Bea Cukai Merak , BNN, TNI dan Polri. (Arie/red)