Selasa, 15 Juli 2025

Pemkot Cilegon Pastikan Semua Pengelolaan Parkir di Pasar Kranggot Tak Berizin!

Para kepala OPD Pemkot Cilegon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Cilegon. (Foto:Arie/Babebanten.com)

CILEGON - Pemkot Cilegon memastikan semua parkir di Pasar Kranggot tidak memiliki izin. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, III dan IV DPRD Kota Cilegon dengan Dishub, DPMPTSP, BPKPAD, Disperindag, dan Satpol PP, Senin (14/7/2025). 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus menegaskan bahwa semua pengelola parkir di Pasar Kranggot tidak mengantongi izin.

"Enggak ada, belum pernah ada yang berizin,"ungkapnya.

Nufus menjelaskan, prosedur perizinan parkir melalui sistem Online Single Submission atau OSS. 

"Melalui OSS, sebelum izin keluar ada rekomendasi cek dari Dinas Perhubungan mana saja yang memenuhi syarat, nanti baru kita mengeluarkan izin," ujarnya. 

Dikatakan Nufus, di Kota Cilegon saat ini ada 12 perusahaan pengelola parkir yang berizin dan itu tidak ada satupun yang beraktivitas di Pasar Kranggot. 

"Menurut Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang Penyusunan APBD, kewenangan parkir pemerintah pusat di jalam protokol, untuk pemerintah kota on street yaitu bahu jalan atau jalan kota dan off street atau jadi satu dengan mall atau block seperti halnya Pasar Kranggot," tuturnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri dengan tegas menyatakan pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perparkiran, termasuk izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot. 

"Sebagai OPD teknis, kami belum pernah memberikan atau mengeluarkan rekomendasi terkait dengan pengelolaan parkir di Pasar Kranggot, "katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan ada empat wajib pajak yang melaksanakan aktivitas perparkiran di Pasar Kranggot dan menyetorkan pajak.

"Ada empat yang sudah punya WP (wajib pajak), tapi tiga yang aktif bayar, satu enggak aktif, "ungkapnya.

Meskipun para pengelola parkir tersebut belum memiliki izin, lanjut Dana, mereka tetap harus membayar pajak. Dan itu telah diatur dalam undang-undang. 

"Itu ada undang-undanganya, undang-undang yang dulu 28 tahun 2009, kemudian undang - undang 122, ada Permendagrinya, ada SE nya, boleh. Artinya, selama wajib pajak melakukan aktivitas pungutan parkir, maka mereka wajib membayar pajak," terangnya. (Arie/red)