CILEGON, BabeBanten - Berkas perkara kasus pembunuhan di rumah mewah di Komplek BBS III Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, tak kunjung dilimpahkan ke jaksa. Belum diketahui apa kendala polisi yang hingga saat ini belum melimpahkan berkas perkara tersebut.
Sekedar informasi, tersangka berinisial HA (31) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap bocah 9 tahun tersebut ditangkap polisi pada awal Januari 2026 lalu. Artinya, kasus ini sudah bergulir 5 bulan setelah tersangka ditangkap.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama mengklaim bahwa tidak ada kendala dalam penanganannya.
Baca juga: Pengadilan Negeri Serang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan di BBS III Cilegon
"Untuk kasus BBS itu sedikit lagi, karena ini banyaknya saksi dan butuh banyak ahli. Tapi sebenarnya tidak ada kendala," ungkap Yoga kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Rabu (10/6/2026).
Yoga menjelaskan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara itu sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Baca juga: Penjelasan Kapolres Cilegon Soal Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan ke PN Serang
"Kita juga sudah koordinasi baik dengan kejaksaan, tidak ada masalah," ujarnya.
Lebih lanjut, Yoga memastikan penanganan kasus pembunuhan sadis tersebut tidak ada hambatan atau kekurangan.
"Yang penting perlu diketahui terkait kasus BBS tidak ada hambatan sama sekali, tidak ada kurangan gimana - gimana, enggak ada," katanya.(Arie)