Bea Cukai Merak Serahkan 3 Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal ke Kejaksaan Negeri Cilegon

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti saat melihat barang bukti rokok yang diserahkan Kantor Bea Cukai Merak. (Foto: Dok, Kejari Cilegon)

CILEGON - Kejaksaan Negeri Kota Cilegon menerima pelimpahan kasus penyelundupan rokok ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Merak, Kamis (13/3/2025). 

Pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti sebanyak 12 juta batang rokok tanpa pita cukai tersebut, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti. 

"Hari ini Kamis tanggal 13 Maret 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, kami menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti rokok tanpa pita cukai dari penyidik Bea Cukai, " kata Diana dalam keterangannya. 

Ketiga tersangka penyelundupan rokok ilegal itu, yakni CH, FR dan MT. Mereka memiliki peran masing - masing saat menjalankan aksinya. 

"Tersangka CH itu selaku perantara yang menghubungkan kepada tersangka FR dan MT, selaku pengemudi truk yang membawa rokok merek Ok Bold , " ungkap Diana. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Nasruddin, menambahkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007.

"Adapun nilai rokok tanpa pita cukai yang akan diselundupkan para tersangka ini mencapai Rp17.222.400.000 dan perkiraan nilai kerugian negara adalah Rp 11.946.105.600," jelasnya. 

Nasruddin bilang, para tersangka yang diserahkan tersebut langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T.7) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon. 

"Kemudian tersangka dititipkan di rumah tahanan Klas IIB Serang sambil menunggu Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ke Persidangan, " pungkasnya. (Ardi/BB)