Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Babi Hutan di Pelabuhan Merak

Petugas Satuan Pelayananan Pelabuhan Merak pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten saat menghitung jumlah daging celeng ilegsl yang berhasil diamankan. (Foto: Babebanten.com)

CILEGON - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan babi hutan atau daging celeng ilegal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

"Kita melakukan penangkapan daging babi hutan atau daging celeng sebanyak kurang lebih 2,9 ton dari Lampung Tengah dengan tujuan akhir Palangka Raya, Kalimantan Tengah," kata Drh Fitriasari pada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Rabu (7/5/2025). 

Pengungkapan penyelundupan daging celeng asal Sumatera ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada petugas Karantina Banten. 

Setelah mendapatkan laporan itu, petugas Karantina langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Colt Diesel nomor AD 8475 DE di Pelabuhan Merak. 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas Karantina berhasil menemukan daging celeng yang disimpan di bawah tumpukan dedak dan jagung dalam bak truk tersebut. 

"Kemudian saat kita lakukan pemeriksaan ternyata 2,9 ton daging celeng yang ada dalam bak truk tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan dari Karantina asal, " Drh Fitriasari.

Sementara untuk proses lebih lanjut, sopir dan kenek truk yang membawa daging celeng tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satuan Pelayananan Pelabuhan Merak pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten. 

"Sekarang sopir dan kenek masih kita periksa untuk melakukan pendalaman, " pungkasnya. (Arie/BB)