KPK Dilarang Tangkap Direksi BUMN yang Terlibat Korupsi

Ilustrasi. (Dok: Sindonews)

BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi batasan baru dalam menjalankan tugas penindakan terhadap pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPK kini tidak bisa lagi menjerat anggota direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN yang terlibat korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025.

UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Adapun, dua pasal baru yang menjadi perhatian yakni, Pasal 3X ayat (1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Sementara, Pasal 9G UU BUMN terbaru, berbunyi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Aturan baru itu membuat KPK tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, sebagaimana tercantum dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Pasalnya, dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK hanya dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara minimal Rp 1 miliar.

Sementara, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap substansi UU BUMN yang baru. Ia menyebut, kajian ini akan melibatkan Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan untuk melihat sejauh mana dampaknya terhadap penegakan hukum oleh KPK.

Ia menekankan, kajian tersebut penting untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap bisa dijalankan secara optimal, sesuai dengan semangat reformasi dan komitmen pemerintah untuk meminimalkan kebocoran anggaran.

"Jangan sampai ada kesan bahwa BUMN menjadi zona bebas dari pengawasan hukum hanya karena perubahan definisi penyelenggara negara. Ini bisa berbahaya bagi akuntabilitas publik," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Berita ini telah tayang di radarbanjarmasin.com, dengan judul: KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN