CILEGON, BabeBanten - Mobil Toyota Calya yang dijaminkan FA kepada kliennya dalam kasus jual beli pakan ternak jenis polar diduga masih berstatus fidusia. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AR, Muhibudin.
Ia menjelaskan, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan hanya soal uang Rp439,5 juta yang belum dikembalikan, tetapi juga terkait adanya perjanjian dengan jaminan kendaraan yang diduga masih dalam pembiayaan leasing.
"Yang menjadi perhatian kami adalah objek jaminannya. Kendaraan yang dijadikan jaminan itu diduga masih berstatus fidusia. Secara hukum, objek fidusia tidak bisa sembarangan dijadikan jaminan dalam perjanjian lain,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Pengusaha Ciwandan yang Dilaporkan ke Polres Cilegon Beberkan Fakta Mengejutkan
Lebih lanjut Muhibudin menjelaskan, perjanjian adanya jaminan itu muncul setelah kliennya meminta kejelasan atas uang yang telah diserahkan kepada FA terkait pembelian kuota pakan ternak polar sebanyak 30 ton.
Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan, Muhibudin menilai isi perjanjian justru menimbulkan persoalan hukum baru.
“Dalam klausulnya disebutkan apabila saudara FA tidak memenuhi janji sesuai waktu yang disepakati, maka kendaraan itu akan menjadi milik klien kami dan dianggap lunas. Ini yang kami nilai bermasalah,” ujarnya.
Kata Muhibudin, kendaraan berstatus fidusia tetap memiliki keterikatan hukum dengan pihak leasing sehingga tidak dapat dialihkan atau dijadikan jaminan secara bebas.
"Kalau objek fidusia digunakan lagi untuk menjamin utang atau perjanjian lain, itu berpotensi menimbulkan masalah hukum baru,” tegasnya.(Arie)