Minggu, 14 September 2025

Pemkab Lebak Sebut Mie Gacoan di Rangkasbitung Belum Berizin

Mie Gacoan Cabang Rangkasbitung. (Foto: Babebanten)

LEBAK, BabeBanten – Mie Gacoan Cabang Rangkasbitung diduga belum mengantongi izin resmi beroperasi dari dinas terkait. Hal itu disampaikan langsung Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan. 

“Sebelum pembukaan gerai, kami sudah bersurat ke pihak Mie Gacoan bahkan melibatkan Satpol PP sebagai penegak perda. Namun, faktanya sampai hari ini perizinan itu belum juga diselesaikan,” kata Yadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025).

Dirinya mengungkapkan, dari pihak Satpol PP juga telah dua kali melayangkan surat teguran. Namun, surat tersebut tidak pernah digubris oleh pihak manajemen. 

"Untuk bertindak lebih lanjut berupa penegakan aturan yang berlaku. Para petugas satpol pp masih menunggu koordinasi antar instansi, termasuk Dinas PUPR bidang Cipta Karya yang berwenang mengurus proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," jelasnta. 

Baca juga: Selain Bayar Gaji di Bawah UMK, Mie Gacoan Lebak Juga Potong Gaji Karyawan

Data berdasarkan dokumen resmi bernomor B.500.16/4-ppippm/VII/2025, terdapat sejumlah perizinan yang belum dipenuhi antara lain Informasi Tata Ruang (ITR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Sertifikat Laik Higiene. Tanpa dokumen ini, keberadaan gerai Mie Gacoan jelas berstatus tidak sah.

image

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, menekankan bahwa kewajiban pajak tetap berlaku meskipun izin usaha belum dikantongi.

“Perusahaan atau tempat usaha, entah sudah ada izin atau belum, tetap wajib membayar pajak. Kemarin kami sudah turun langsung ke lokasi untuk menarik Pajak Restoran dari gerai Gacoan tersebut,”ujarnya. (Red/BB)