SERANG, BabeBanten - Nelayan di Kawasan Pesisir Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten menyuarakan keresahan atas aktivitas reklamasi laut yang diduga kuat melanggar aturan dan telah menimbulkan kerugian sosial-ekonomi terhadap kehidupan mereka.
Proyek reklamasi yang dilakukan tanpa partisipasi publik dan tanpa transparansi dokumen perizinan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap akses melaut, degradasi lingkungan laut, serta hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat pesisir di wilayah Bojonegara.
Menurut keterangan para nelayan, sejak dimulainya reklamasi, area tangkapan ikan menyusut drastis, kualitas perairan menurun, dan beberapa spesies ikan yang sebelumnya mudah ditemukan kini menjadi langka.
Hal ini diperparah dengan dugaan tidak adanya proses pelibatan masyarakat terdampak dalam konsultasi publik atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melibatkan organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) HNSI Bojonegara.
"Kami tidak pernah diajak bicara. Tahu-tahu laut tempat kami mencari nafkah diuruk. Kami rugi besar. Ini tanah air kami, tapi kami disingkirkan," kata Ketua Rukun HNSI Bojonegar , Sukardi, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
HNSI Bojonegara mendesak Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi di lokasi hingga dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan embuka akses informasi publik terhadap dokumen izin reklamasi, AMDAL, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan menjamin pemulihan hak-hak nelayan yang terdampak dan memberikan kompensasi yang layak atas kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Sukardi menjelaskan, reklamasi laut tanpa pengawasan ketat dan tanpa partisipasi publik adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan ekologis dan sosial.
Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi sumber daya alam dan masyarakat pesisir sesuai dengan amanat UUD 1945 dan berbagai regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Menurut Sukardi, reklamasi yang merugikan nelayan dan merusak lingkungan merupakan bentuk pelanggaran atas prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan ekologis. Harus ada moratorium reklamasi sampai dilakukan audit hukum dan lingkungan secara independen.
Ia berharap, Pemerintah Pusat dan Daerah harus tunduk pada prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional dan internasional dan tindak tegas oknum yang membekingi kegiatan Reklamasi yang merugikan nelayan.
"Kami nelayan Bojonegara menginginkan negara hadir dalam persoalan ini demi masa depan Nelayan dan keluarga kami, " pungkasnya. (Arie/red)