CILEGON - Belum dibangunnya fasilitas produksi resin polyethylene terephthalate (PET) milik PT Wankai Advanced Materials Indonesia di Kawasan Industri Krakatau, Cilegon, Banten, sudah mulai terungkap penyebabnya.
Investor asal Tiongkok tersebut diduga terkendala soal perizinan di daerah sehingga belum bisa membangun pabriknya di Kota Cilegon.
Hal itu diperkuat dengan adanya pernyataan Pejabat Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Luhut Malau.
Luhut mengungkapkan, sampai saat ini perizinan PT Wankai belum masuk ke sistem Online Single Submission (OSS).
"Kalau perizinannya belum ada yang masuk ke OSS. Mungkin masih dalam proses. Itu kan berprosesnya di OPD, kami enggak bisa memonitor karena belum masuk di akun OSS, tapi endingnya di sini (DPMPTSP)," jelasnya saat dikinfirmasi wartawan Jumat (4/9/2026).
Baca juga: Pabrik Milik Wankai di Kawasan Industri Krakatau Cilegon tak Kunjung Dibangun, Ada Apa Yah?
Ketika disinggung soal PT Wankai yang sudah melakukan groundbreaking pada tanggal 9 Desember 2025 lalu, Luhut pun mengaku tidak tahu soal itu.
Luhut justru menyarankan awak media untuk menanyakan langsung persoalan tersebut ke pihak PT Wankai dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
"Kalau soal bisa groundbreaking tanya aja ke Wankainya. Tanya juga ke OPD teknis, mungkin ada izin yang dberikan Dinas LH. Mungkin ada arahan dari LH kalau sampai tahapan groundbreaking," ungkap Luhut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi secara tertulis dari PT Wankai Advanced Materials Indonesia terkait mandeknya pembangunan pabrik di Kota Cilegon.(Arie)