Selasa, 8 September 2026

Belum Bayar BPHTB, Pemkot Cilegon Tidak Akan Proses Perizinan PT Wankai

Sekda Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra. (Foto: Babe Banten)

CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon tidak akan memproses perizinan PT Wankai Advanced Materials Indonesia untuk pembangunan fasilitas produksi resin polyethylene terephthalate (PET) di Kawasan Industri Krakatau (KIK).  

Belum adanya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi dasar Pemkot Cilegon ogah memproses perizinan yang akan diajukan investor asal Tiongkok itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan jumlah BPHTB yang harus dibayarkan tersebut kurang lebih Rp23 miliar.

Baca juga: Tak Kunjung Bangun Pabrik di Cilegon, PT Wankai Diduga Belum Kantongi Izin di Daerah

Menurut Aziz, meskipun pembayaran lahan yang digunakan Wankai dilakukan dengan cara bertahap kepada PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) hingga 2027.

Namun, pihaknya meminta pembayaran BPHTB tersebut dapat dilakukan lebih cepat dengan dasar perjanjian yang ada.

"Kami mohon supaya ini bisa dibayarkan segera aja. Karena mereka kan sudah ada perjanjiannya. Dengan ada perjanjian sebetulnya bisa dibayarkan BPHTB,” katanya kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Aziz menegaskan, jika pembayaran BPHTB kepada Pemerintah Kota Cilegon belum dilakukan, maka segala bentuk perizinan yang diajukan tidak dapat diproses. 

"Selama belum ada pembayaran BPHTB kepada Pemkot Cilegon, maka kami tidak akan proses perizinannya," pungkasnya.(Arie)