Kamis, 5 Maret 2026

Modal SK Walikota, Edi Ngaku Tetap Pimpin Karang Taruna Cilegon Meski Tanpa SK PNKT

Edi Firmansyah didampingi para pengurus Karang Taruna Kota Cilegon memberikan keterangan kepasa wartawan.(Foto: Babe Banten)

CILEGON, BabeBanten - Ketua Karang Taruna Cilegon hasil TKKT Mancak, Edi Firmansyah mengaku tetap menjalankan roda organisasi, meskipun tanpa Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

"Akan terus dilanjutkan karena kita sudah menerima SK dari Walikota dan kita sudah merasa menunaikan semua amanat Permensos, Undang-Undang, Pedoman Organisasi yang sebelumnya," kata Edi kepada wartawan di Sekretariat Karang Taruna Kota Cilegon, Rabu (4/3/2026).

"Kita waktu itu menggunakan aturan yang lama, karena sebelum Rakernas di Tangerang pada 22-23. Kita Temu Karya itu tanggal 19. Artinya, aturan yang mereka buat itu disahkannya di 22-23," sambungnya.

Adanya SK Walikota Cilegon Robinsar, menjadi dasar atau pegangan Edi Firmansyah untuk menjalankan organisasi sosial kemasyarakatan tersebut.

Baca juga: Ada Dua Ketua di Karang Taruna Kota Cilegon, Pecah atau Bersatu?

"Pegangan sementara SK dari Walikota itu. Kita juga secara etika, sikap sudah berulang kali datang ke provinsi, PNKT memohon untuk diterbitkannya SK, tapi mereka agak diskriminatif barang kali ke kita atau bagaimana," ujarnya.

Edi juga menanggapi santai hasil TKKT yang digelar PNKT di salah kafe di Kota Serang, Senin (2/3/2026). Dalam kegiatan itu, Ahmad Aflahul Aziz terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026 - 2031.

"Kita menanggapi dengan santai aja. Kalau sifatnya mau sama-sama membangun Cilegon, selama tidak mengganggu program kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat silakan saja. Insya Allah dengan adanya Karang Taruna double ini semakin bermanfaat," pungkasnya. (Arie)