Rabu, 31 Desember 2025

Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras hingga Tembakau Gorila

Pemusnahan barang bukti minuman keras di halaman Mapolres Cilegon.( Foto: Babe Banten )

CILEGON, BabeBanten - Polres Cilegon memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana berupa minuman keras, narkotika, obat-obatan keras, dan senjata tajam. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Cilegon, Senin (29/12/2025). 

Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilakukan dengan cara berbeda, mulai dari peleburan dengan blender, pembakaran, hingga dilindas dengan alat berat. 

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Silitonga mengatakan barang bukti itu merupakan hasil Operasi Lilin Maung 2025 di wilayah hukum Polres Cilegon.

"Minuman keras berbagai merek yang kita musnahkan itu sebanyak 2.240 botol, tuak sebanyak 15 liter, narkotika jenis ganja 676,45 gram, tembakau sintetis/gorila 247,02 gram, obat dengan kandungan psikotropika 500 butir," jelasnya.

"Kemudian obat keras jenis hexymer 10.000 butir, tramadol HCI 8.000 butir, trihexypenidyl 10.000 butir, Double Y (Yorindo)1.000 butir dan senjata tajam jenis celurit 44 buah," sambungnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, dan jajaran Forkopimda di Kota Cilegon.

Dalam kesempatan itu, Martua mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak sekali-sekali melakukan segala jenis tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain. 

"Apabila masyarakat melihat, mengetahui dan mendengar adanya dugaan tindak pidana narkotika atau pidana lainnya segera laporkan ke petugas kepolisian," pungkasnya. (Arie/red)