Jum`at, 14 Agustus 2026

Lima Peserta Ikuti Kompetensi Teknis, Pertarungan Kursi Sekda Cilegon Dimulai

CILEGON - Tim panita seleksi telah selesai melakukan kompetensi teknis terhadap lima calon Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon di Gedung Assessment Center, Kamis (13/8/2026).

Diketahui lima peserta calon Sekda Kota Cilegon yakni Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Achmad Jubaedi, Dana Sujaksani, Hayati Nufus dan Tb Heri Mardiana.

Ketua Komite Manajemen Talenta (MT) Pemilihan Sekda Definitif Cilegon, Syafrudin, menjelaslam hasil penilaian kompetensi teknis lima peserta selanjutnya akan digabungkan dengan hasil penilaian manajemen talenta.

“Pansel akan menyerahkan data hasil penilaian hari ini kepada komite. Kemudian tim komite akan mengkombinasikan antara nilai talenta dengan hasil penilaian hari ini,” katanya.

Dari hasil penggabungan tersebut, lanjut Syafrudin, akan ditentukan tiga besar dengan peringkat tertinggi. 

“Dari penggabungan nilai itu nanti tiga besar kita tentukan. Tiga nama besar nanti kita usulkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis,” ujarnya.

Syafrudin menjelaskan, tahapan tersebut tidak berhenti pada penentuan tiga besar. Setelah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses berikutnya akan melibatkan Gubernur Banten sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya kita sampaikan kepada Pak Gubernur, siapa yang nanti dari tiga itu yang dipilih dan kemudian juga diserahkan ke walikota,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penentuan tiga besar dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang telah melalui sejumlah tahapan. Penilaian kompetensi teknis sendiri mencakup enam indikator yang berkaitan dengan standar kompetensi jabatan Sekda.

Materi yang dinilai antara lain manajemen ASN, perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan dan APBD, penyusunan peraturan perundang-undangan atau produk hukum, serta kebijakan otonomi daerah.

Selain penilaian kompetensi teknis, aspek manajemen talenta juga menjadi bagian penting dalam menentukan hasil akhir.

“Semua peserta wajib memenuhi standar kompetensi jabatan Sekda,” tegas Syafrudin.(Arie)