Jum`at, 25 September 2026

Pemkot Cilegon Minta PT Wankai Hentikan Aktivitas Pembangunan Pabrik di Kawasan Industri Krakatau!

CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon minta PT Wankai Advanced Materials Indonesia menghentikan aktivitas pembangunan di Kawasan Industri Krakatau, Kota Cilegon.

Pasalnya, investor asal Cina itu belum memenuhui kewajibannya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra kepada manajemen PT Wankai, Rabu (23/9/2026).

Aziz menegaskan PT Wankai Advanced Materials Indonesia untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai pembayaran BPHTB diselesaikan.

"Saya minta untuk penyetopan aktivitas pembangunan sampai dengan pembayaran BPHTB sudah dilakukan. Kita beri waktu 3 sampai 7 hari untuk PT Wankai mengurus pembayaran tersebut," ungkapnya.

Aziz bilang, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Cilegon memastikan setiap aktivitas pembangunan dan investasi di wilayah Kota Cilegon berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak menambahkan pihaknya sebelumnya telah turun langsung ke lokasi pembangunan PT Wankai untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang berlangsung di lapangan. 

"Ya, menyikapi terkait aktivitas PT Wankai di lapangan, kami tadi dipanggil Pak Sekda bersama PU, KSI, dan DPMPTSP untuk mendiskusikan terkait aktivitas PT Wankai di lapangan. Kemarin sebenarnya DPMPTSP sudah turun ke lapangan dan menghentikan kegiatan mereka," katanya.

Menurut Tunggul, penghentian sementara tersebut berkaitan dengan kewajiban BPHTB yang belum diselesaikan oleh perusahaan kepada Pemerintah Kota Cilegon. 

"Kenapa? Karena mereka belum membayar BPHTB kepada Pemda Cilegon. Keputusan tadi Pak Sekda, mereka boleh melakukan aktivitas kalau sudah membayar BPHTB,"jelasnya.

Tunggul bilamg, setelah kewajiban BPHTB diselesaikan, pihak perusahaan baru dapat melanjutkan aktivitas pada area yang telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dengan tetap memenuhi persyaratan perizinan dasar lainnya secara paralel. 

"Ketika mereka sudah bayar BPHTB, itu sebagai alas hak mereka untuk melakukan kegiatan perizinan dasar. Untuk PKKPR yang 9,1 hektare, itu sudah keluar secara otomatis dari BKPM. Area yang memang boleh dikerjakan masih untuk yang sudah punya PKKPR," ucapnya.

Adapun terhadap area di luar kawasan yang belum memiliki PKKPR, Tunggul menegaskan bahwa aktivitas pembangunan belum diperbolehkan dilakukan. "Untuk yang di luar kawasan, yang sekian hektare itu, tidak boleh dulu dilaksanakan apa-apa. Untuk kegiatan konstruksi pun tidak boleh dilakukan," imbuhnya.

Tunggul juga menjelaskan bahwa PT Wankai berada dalam skema Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Berdasarkan kebijakan tersebut, kegiatan konstruksi dapat dilakukan secara paralel dengan proses pemenuhan perizinan dasar, sepanjang persyaratan yang menjadi dasar fasilitas tersebut telah terpenuhi. 

"Kalau mereka sudah melakukan kewajibannya membayar BPHTB, untuk yang sudah ada PKKPR silakan. Perizinan dasar sebenarnya sudah boleh karena masuk kegiatan di kawasan KLIK. Ketika mereka sudah membayar BPHTB-nya, silakan untuk melakukan kegiatan," ujarnya.

Meski demikian, Tunggul menegaskan bahwa pelaksanaan konstruksi tidak berarti menghapus kewajiban perusahaan untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Perusahaan tetap harus mengurus perizinan dasar, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persetujuan lingkungan. "Walaupun sudah melakukan kegiatan konstruksi, mereka tetap secara paralel mengajukan perizinan dasarnya, di antaranya PBG dan persetujuan lingkungannya," katanya.

Lebih lanjut, Tunggul menjelaskan bahwa dari keseluruhan lahan sekitar 26 hektare yang menjadi lokasi investasi PT Wankai, terdapat sekitar 9,1 hektare yang berada pada area yang telah memiliki PKKPR, sementara sisanya berada di luar area tersebut.

"Kawasan itu masuk kebijakan KLIK, namanya Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi. Dari 26 hektare, sekitar 9 hektare masuk kawasan, sedangkan sisanya sekitar 17 hektare lebih itu di luar kawasan," tuturnya.

Kebijakan KLIK sendiri merupakan fasilitas pemerintah pusat untuk mempercepat realisasi investasi di kawasan industri, melalui KLIK, pelaku usaha dapat melakukan kegiatan konstruksi secara paralel dengan proses pemenuhan perizinan, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Pemkot Cilegon menegaskan bahwa langkah penghentian sementara aktivitas pembangunan PT Wankai bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan diselesaikan terlebih dahulu.

Pemkot Cilegon tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan kegiatan investasi di Kota Cilegon berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Arie)