CILEGON, BabeBanten– Maman Mauludin resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pencopotan Maman itu tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 27465/R-AK.02.03/SD/F/2025 tertanggal 19 November 2025, yang memuat rekomendasi hasil uji kompetensi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Pemerintah Kota Cilegon.
Surat pemberhentian Maman yang ditujukan kepada Walikota Cilegon itu merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kota Cilegon melalui Surat Nomor P/0635/11/D/2025 tertanggal 4 November 2025 terkait pembebastugasan jabatan, yang diterima BKN pada 14 November 2025.
Berdasarkan lampiran surat BKN, pejabat yang direkomendasikan untuk diberhentikan adalah:
Nama: H. Maman Mauludin, S.H., M.Si.
NIP: 19660727 199403 1 009
Pangkat/Golongan: Pembina Utama Madya (IV/d)
Jabatan Lama: Sekretaris Daerah Kota Cilegon
Jabatan Baru: Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon
Kategori: Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Pertimbangan: Dapat direkomendasikan
Keterangan Lampiran: Pembebasan dari jabatan Sekda menjadi jabatan pelaksana berdasarkan Laporan Hasil Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT Pratama Kota Cilegon Nomor 800.1.3/033/PANS-ELK/X/2025 serta Berita Acara Ketidakhadiran Peserta Dalam Tahapan Wawancara Uji Kompetensi.
Dalam surat tersebut terdapat tiga instruksi utama dari BKN kepada Pemerintah Kota Cilegon.
Pertama, BKN menegaskan bahwa rekomendasi uji kompetensi terhadap satu ASN telah diberikan dan harus dijalankan.
Kedua, Pemkot Cilegon diminta segera menetapkan Keputusan Pemberhentian terhadap pejabat dimaksud serta memperbarui data pada Sistem Informasi ASN (SIASN).
Ketiga, BKN memberi batas waktu sampai 24 Februari 2026, dan apabila tidak ditindaklanjuti, BKN akan menangguhkan seluruh usulan rekomendasi mutasi maupun rotasi selanjutnya dari Pemkot Cilegon.
Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, atas nama Kepala BKN. Tembusan surat juga dikirimkan kepada Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, para Pejabat Tinggi Madya BKN, Gubernur Banten, serta Kepala Kantor Regional III BKN Bandung.
Kepala BKPSDM Cilegon, Joko Purwanto, membenarkan Maman Maulidin diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda.
"Iya benar, beliau dibebastugaskan sebagai Sekretaris Daerah. Pembebastugasan itu karena ada rekomendasi dari BKN yang menyetujui hasil uji kompetensi yang telah kita lakukan beberapa waktu yang lalu, termasuk menyetujui Pak Sekda dibebastugaskan dari Sekda. Hasil rekomendasinya beliau menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon," jelas Joko saat dikonfirmasi Babebanten.com, Selasa (2/12/2025).
Dengan dasar itu, kata Joko, Walikota Robinsar menerbitkan surat pemberhentian Maman Mauludin dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Cilegon.
"Dengan diberhentikan jabatan Sekretaris Daerah, maka terjadilah kekosongan. Sementara untuk mengisi kekosongan itu tunjuklah Plt. Untuk mengisi Sekda itu harusnya, ketentuannya diisi oleh seorang Penjabat. Penjabat itu harus mendapat pesertujuan dari Pak Gubernur, " ungkap Joko.
"Selama proses kita mendapat persetujuan, sambil menunggu, maka diisi dulu oleh Plt dalam hal ini Pak Aziz, supaya tidak terjadi kekosongan, " pungkasnya. (Arie/red)