CILEGON - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk melakukan review atau peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh.
Menurut Rahmatulloh, peninjauan kembali RTRW merupakan langkah yang wajar dan secara regulasi memang dimungkinkan. Bahkan RTRW Kota Cilegon yang ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengatur bahwa RTRW dapat dilakukan peninjauan kembali satu kali dalam lima tahun.
Namun, Rahmatulloh mengingatkan agar proses tersebut jangan dipahami sebatas pekerjaan administratif untuk memperbarui dokumen tata ruang.
“Saya tidak mempersoalkan kalau RTRW mau direview. Justru itu memang perlu dilakukan ketika kondisi kota, lingkungan strategis, ekonomi, investasi, infrastruktur dan kebutuhan masyarakat sudah mengalami perubahan. Tetapi saya ingin pastikan, review ini jangan hanya menjadi kegiatan menggambar ulang peta, mengubah warna kawasan, kemudian selesai,"ungkapnya, Minggu (30/8/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, RTRW merupakan dokumen strategis yang menentukan arah perkembangan Cilegon dalam jangka panjang. Karena itu, setiap perubahan harus memiliki argumentasi teknis, data yang kuat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Tata ruang itu bukan sekadar urusan DPUPR. Di dalamnya ada kepentingan masyarakat, industri, investasi, lingkungan hidup, transportasi, perumahan, pertanian, kawasan pesisir, mitigasi bencana, sampai masa depan generasi Cilegon. Karena itu jangan sampai kepentingan jangka pendek mengalahkan kepentingan tata ruang jangka panjang," ujarnya.
Rahmatulloh juga meminta Pemkot Cilegon melakukan evaluasi terhadap implementasi RTRW yang sudah berjalan, bukan hanya mengevaluasi dokumennya saja.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka secara objektif kawasan mana yang selama ini sesuai dengan RTRW, kawasan mana yang mengalami penyimpangan pemanfaatan ruang, serta mengapa penyimpangan tersebut bisa terjadi.
“Pertanyaan sederhananya begini: RTRW kita selama ini sudah berjalan atau hanya bagus di atas kertas? Kalau ada kawasan yang peruntukannya berubah, siapa yang mengubah? Dasarnya apa? Apakah karena kebutuhan pembangunan, karena perkembangan investasi, atau karena memang dari awal perencanaannya tidak realistis?," tegasnya.
Ia menilai evaluasi tersebut penting agar pemerintah tidak terjebak pada pola “ruangnya yang disesuaikan dengan aktivitas yang sudah terlanjur terjadi".
“Jangan sampai karena ada aktivitas yang sudah telanjur berdiri, kemudian tata ruangnya yang dipaksa menyesuaikan. Kalau begitu namanya bukan perencanaan, tetapi melegalkan keadaan," katanya.
Rahmatulloh juga meminta review RTRW memperhitungkan karakter Cilegon sebagai kota industri sekaligus kota pelabuhan yang menghadapi tekanan terhadap lingkungan, transportasi, kawasan permukiman dan pesisir.
Menurutnya, pertumbuhan industri dan investasi harus tetap berjalan, tetapi harus ditempatkan dalam struktur ruang yang jelas dan berkelanjutan.
“Cilegon ini kota industri. Kita tidak anti-investasi. Justru kita ingin investasi berkembang. Tetapi investasi juga harus mempunyai kepastian ruang. Jangan hari ini izinnya bisa, besok tata ruangnya berubah, lusa berubah lagi. Itu tidak sehat bagi pemerintah, masyarakat maupun investor,"jelasnya.
Ia meminta DPUPR dalam proses review nantinya tidak bekerja sendiri, tetapi melibatkan DPRD, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, pemerintah provinsi, kementerian terkait serta pemangku kepentingan lainnya.
Sebab, menurutnya, penataan ruang harus mengintegrasikan kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah. Prinsip tersebut juga menjadi bagian penting dalam kerangka hukum penataan ruang nasional.
Rahmatulloh secara khusus meminta agar data spasial, data kependudukan, perkembangan kawasan industri, jaringan jalan, transportasi, drainase, kawasan rawan bencana, kebutuhan perumahan, ruang terbuka hijau, kawasan pesisir serta proyeksi ekonomi Cilegon menjadi basis utama dalam review.
“Saya ingin review RTRW ini berbasis data, bukan berbasis pesanan. Jangan karena ada kepentingan tertentu kemudian zonasinya digeser. Kalau memang secara kajian akademik dan teknis harus berubah, silakan. Tetapi kalau hanya karena ada kepentingan tertentu, saya pasti akan kritisi," ucapnya.
Ia juga menegaskan DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap proses tersebut dan tidak akan membiarkan perubahan tata ruang dilakukan secara tertutup.
“Kalau memang ini untuk kepentingan masyarakat dan masa depan Cilegon, saya orang pertama yang mendukung. Tapi kalau ada indikasi tata ruang dipakai untuk mengakomodasi kepentingan segelintir orang, saya juga orang pertama yang akan bertanya," imbuhnya.
Menurut Rahmatulloh, momentum review RTRW seharusnya justru digunakan untuk mengoreksi kelemahan tata ruang sebelumnya, memperkuat kepastian investasi, melindungi ruang hidup masyarakat dan memastikan pembangunan Cilegon tidak kehilangan arah.
“Kita jangan hanya berpikir bagaimana Cilegon dibangun hari ini. Kita harus berpikir Cilegon ini mau menjadi kota seperti apa 20 tahun ke depan. Karena yang kita atur hari ini bukan hanya tanah dan bangunan, tetapi masa depan kota dan masyarakatnya," tuturnya.
Rahmatuloh berharap proses review RTRW tidak berhenti pada penyelesaian dokumen, tetapi menghasilkan tata ruang yang realistis, berbasis data, transparan, konsisten dan memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan publik.
"Jangan sampai nanti dokumennya selesai, petanya bagus, konsultasinya banyak, tetapi ketika di lapangan tetap semrawut. Ukuran keberhasilan RTRW itu bukan tebalnya dokumen, tetapi apakah ruang kota kita menjadi lebih tertib, aman, produktif, berkelanjutan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,"tutupnya.(Arie)