Selasa, 8 September 2026

Sokhidin Dorong DPRD Kota Cilegon Inisiasi Perda Tentang Bahaya Bencana Industri

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sokhidin.(Foto: Babe Banten )

CILEGON - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon, Sokhidin, menyoroti ancaman bencana industri yang menurutnya justru lebih berbahaya dari bencana alam. Bencana industri bisa terjadi secara terus-menerus, setiap hari, tanpa disadari oleh masyarakat 

"Kalau bencana alam yang hari ini terjadi, itu kan tidak setiap saat. Tapi kalau bencana industri, itu tidak cuma kalau terjadi kebakaran, atau meledak, atau yang lain, tapi bencana yang setiap hari ada," jelas Sokidin kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).

Politis Partai Gerindra ini mencontohkan erupsi Gunung Anak Krakatau yang tengah terjadi dan menyebabkan abu vulkanik terbang ke wilayah Cilegon. 

Menurutnya, meski bencana alam seperti itu tidak bisa disalahkan kepada siapa pun, namun dampaknya tetap perlu diwaspadai karena mengandung zat yang bisa mengganggu kesehatan.

Sokhidin menegaskan bahaya yang lebih mengkhawatirkan justru datang dari polutan industri yang dihirup warga setiap hari, namun tidak terlihat secara kasatmata. 

"Tidak terlihat oleh kita, mata telanjang enggak terlihat gitu. Itu kalau terhirup luar biasa, bahkan dia tidak hanya mengancam keberlangsungan manusia, tapi hewan dan tumbuhan juga," ungkapnya.

Sokhidin menyebut polutan itu berasal dari industri besar di Kota Cilegon, terutama sektor baja dan kimia. 

Dari sekitar 250 industri yang beroperasi di Kota Cilegon, 100 di antaranya merupakan induatri Penanaman Modal Asing (PMA) berskala besar, bahkan disebut termasuk beberapa yang terbesar di dunia.

Dampaknya, lanjut Sokidin, sudah mulai terlihat pada ekosistem sekitar Kota Cilegon, termasuk wilayah Kabupaten Serang.

"Sekarang di sekitar Kota Cilegon banyak terjadi hewan tidak sehat, terus tumbuhan-tumbuhan juga tidak sehat. Baik batangnya maupun hasil panen itu kurang sehat," ujarnya.

Atas dasar itu, Sokhidin akan mendorong DPRD Kota Cilegon menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang bahaya bencana industri. 

Sokhidin mengaku wacana itu sebenarnya sudah ia gagas sejak periode pertamanya menjadi anggota dewan, namun belum pernah terealisasi.

"Ini sangat urgent sebenarnya, karena industri ini udah berdiri puluhan tahun, tapi sampai hari ini kita belum punya payung hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat kita dan lingkungan kita," pungkasnya.(Arie)