CILEGON, BabeBanten - Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan Heru Anggara, tersangka pembunuhan bocah 9 tahun di rumah mewah Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca juga: Kapolres Cilegon dan Kasat Reskrim Digugat Tersangka Pembunuhan ke PN Serang
Ia mengaku menghormati proses yang ditempuh oleh tersangka, karena itu sudah diatur di dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Anak di BBS III Cilegon Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap!
"Praperadilan mengacu pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang dimana menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sesuai Pasal 158 huruf a KUHAP," kata Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga kepada Babe Banten, Senin (9/2/2026).
"Permohonan pemeriksaan itu diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya sesuai pasal 160 ayat (1) KUHAP, tetapi permohonan itu hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama sesuai pasal 160 ayat (3) KUHAP juga tidak dapat dimintakan banding sesuai pasal 164 ayat (1) KUHAP, " lanjutnya menjelaskan.
Baca juga: BREAKING NEWS ! Diduga Terjadi Pembunuhan Terhadap Anak di Rumah Mewah di BBS III Cilegon
Kapolres mengungkapkan bahwa jadwal sidang di Pengadilan Negeri Serang hari ini merupakan jawaban dari Polri selaku termohon.
"Hari ini jadwalnya adalah jawaban termohon dari Polri.vBesok rencananya replik atau tanggapan/jawaban dari pihak penggugat atau pemohon praperadilan atas jawaban termohon atau tergugat hari ini," pungkasnya. (Arie/red)