Selasa, 4 Agustus 2026

Parah! Pemkab Serang Belum Bayar Retribusi Sampah Rp1,3 Miliar Kepada Pemkot Cilegon

Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin.(Foto: Babe Banten)

CILEGON - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, melayangkan surat tagihan pembayaran persampahan kepada DLH Kabupaten Serang, Selasa (4/8/2026). 

Sekedar informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, memiliki tunggakan pembayaran retribusi sampah sebesar Rp1,3 miliar kepada Pemkot Cilegon.

Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin mengatakan, piutang itu berasal akibat pembayaran kewajiban retribusi sampah yang tidak dibayarkan pada Desember 2023 dan Januari 2024 lalu, oleh Pemkab Serang.

"Karena kewajiban belum dibayarkan, kami terpaksa menghentikan kerja sama pengiriman sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung," ungkapnya

Sabri menjelaskan, nominal tagihan sebesar itu untuk biaya retribusi 15 ribu 700 ton sampah. 

"Sejak bulan Desember 2023 sampai dengan Januari 2024, kompensasi biaya retribusi tak kunjung dibayarkan oleh Pemkab Serang," ujarnya.

Sejauh ini, Pemkot Cilegon sudah empat kali melayangkan surat tagihan kepada Pemkab Serang. Sabri menyebut, catatan piutang ini terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

"Sudah beberapa kali kita layangkan tagihan, tapi sampai saat ini belum ada respon," tuturnya.

Sabri menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Serang, untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi sampah tersebut.

"Kami berharap penyelesaikan piutang ini dapat dilakukan segera, supaya ke depan tidak terus menjadi temuan BPK," pungkasnya.(Arie)