CILEGON - Target Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG (sebelumnya IMB atau Izin Mendirikan Bangunan) disoroti oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon.
Diketahui, Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR pada tahun 2025 ini menargetkan PAD dari sektor PBG sebesar Rp 8,5 miliar.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah mengungkapkan retribusi PBG yang ditargetkan tersebut tidak sebanding dengan nilai investasi yang cukup fantastis di Kota Cilegon.
"Menurut pandangan kami dari Komisi III DPRD kota Cilegon sebagai mitra kerja ini masih kurang realistis karena seharusnya masih bisa mendapatkan retribusi di angka 15 sampai dengan 20 miliar sekalipun harus kerja keras untuk menyumbang PAD, " kata Rahmatullah dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Rahmatullah contohkan, Kota Bandung yang notabene bukan daerah industri justru PBG nya setiap tahun naik dengan pendapatan puluhan miliar.
"Masa kita kalah dengan Kota Bandung yang bukan kota industri PBG nya setiap tahun naik dengan pendapatan puluhan miliar. Ini harus segera dievaluasi oleh Satgas PAD dan TAPD dalam rangka membantu dan menutupi perolehan PAD yang sedang defisit sampai detik ini pendapatan yang masuk masih digunakan untuk menutupi belanja tahun lalu, "tegasnya.
Tidak hanya itu, Rahmatullah juga menyarankan bahwa Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG perlu ada perbaikan atau bantuan pemerintah.
"Karena dalam proses pengurusan PBG secara perorangan masyarakat merasa kesulitan karena dalam persyaratannya terdapat gambar teknis yang harus dibuat oleh tenaga yang bersertifikasi, dan itu tidak di fasilitasi oleh pemerintah yaitu merekrut tenaga ahli yang dibiayai dari APBD tetapi masyarakat harus mencari konsultan sendiri atau menggambar sendiri sementara tidak memiliki sertifikasi, "jelas Politisi PAN ini.
"Saran Komisi III DPRD kota Cilegon untuk di APBD perubahan nanti agar dianggarkan untuk merekrut tenaga ahli yang bersertifikasi sehingga memudahkan masyarakat atau pemohon secara perorangan, " pungkasnya. (Arie/red)