CILEGON, BabeBanten - Komisi IV DPRD Kota Cilegon menyoroti batalnya bantuan Rp102 miliar dari Bank Dunia untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kawasan TPSA Bagendung.
Legislatif mempertanyakan pertanggungjawaban anggaran kurang lebih Rp2 miliar yang telah dihabiskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon untuk persiapan menyambut bantuan Bank Dunia yang dibatalkan tersebut.
Baca juga: Bank Dunia Batal Bangun Pabrik Sampah di Bagendung, Pemkot Cilegon Habiskan Uang Rp2 Miliar
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz mengaku telah mengetahui bahwa pengeluaran anggaran sekitar Rp2 miliar itu digunakan untuk pematangan lahan, penyusunan dokumen hingga kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dipenuhi.
"Kami sudah mengetahui soal anggaran yang dikeluarkan itu, cuma kita tetap perlu mengetahui secara detail. Jangan seolah-olah DLH ini tutup mata, karena ini kan pakai uang APBD, kita harus tahu rinciannya apa saja. Karena khawatir nanti ada temuan di kemudian hari nanti malah jadi malasalah, kita repot," ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Bank Dunia Bangun Pabrik Sampah di Bagendung, Pemkot Cilegon tidak Dibebani Hutang
Meskipun DLH Cilegon telah mengklaim tidak ada kerugian atas pengeluaran anggaran sekitar Rp2 miliar itu, kata Aziz, pihaknya tetap meminta pihak terkait untuk dapat menjelaskan secara rinci.
"Soal katanya Pemkot dihibahkan Feasibility Study (FS) sebagai mungkin kompensasi dari pembatalan itu kami juga belum diberitahu. Oleh karena itu, kami minta penjelasan ataupun ekspos secara detail. Kami berencana akan memanggil DLH supaya kita kawal dan tahu," ungkapnya. (Arie/red)