CILEGON - Pemerintah Kabupaten Serang diminta segera melakukan pembayaran tunggakan retribusi sampah sebesar Rp1,3 miliar kepada Dinas Linkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengaku telah bertemu dengan Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, terkait retribusi sampah yang menunggak tersebut.
"Saya sudah ketemu sama Pak Sekda Kabupaten Serang dan memohon di anggaran perubahaan ini ada pembayaran. Walaupun tidak semua, minimal sepertiga atau setengahnya," ungkap Aziz kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Parah! Pemkab Serang Belum Bayar Retribusi Sampah Rp1,3 Miliar Kepada Pemkot Cilegon
Menurutnya, tunggakan retribusi sampah tersebut wajib dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Cilegon.
"Saya minta (Sekda Kabupaten Serang) untuk menindaklanjuti permohonan dari kami. Apalagi ini piutang dan menjadi catatan BPK juga," ungkapnya.(Arie)