Jum`at, 17 Juli 2026

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kota Cilegon Tahun 2027

Rapat Paripurna Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 pada Ketua DPRD Kota Cilegon .(Foto: Babe Banten)

CILEGON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Cilegon Tahun 2027, Kamis (16/7/2026). 

Dalam agenda tersebut, Pemkot Cilegon menyampaikan bahwa pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,03 triliun sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, mengatakan, rapat paripurna ini memiliki arti penting dalam siklus pembangunan daerah. 

Fajar bilang, pembahasan KUA-PPAS bukan sekadar memenuhi tahapan penyusunan APBD, tetapi menjadi momentum menyamakan arah pembangunan antara pemerintah daerah dan DPRD.

"Forum ini bukan sekadar memenuhi tahapan penyusunan APBD, tetapi menjadi momentum menyamakan arah, komitmen, dan sinergi untuk memastikan setiap kebijakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cilegon," ungkapnya.

image

Dalam rancangan tersebut, lanjut Fajar, target pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.038.653.188.165. Target itu terdiri atas PAD sebesar Rp1,133 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp905.197.400.000.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.109.653.188.005, yang terdiri atas belanja operasi sekitar Rp1,8 triliun, belanja modal sekitar Rp207 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar.

"Dari postur pendapatan dan belanja tersebut terdapat defisit sekitar Rp71 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya," jelasnya.

Sementata itu, Ketua DPRD Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, mengatakan penyampaian KUA-PPAS menjadi awal pembahasan kebijakan fiskal daerah yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengawal pembahasan dokumen tersebut agar menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Pembahasan KUA-PPAS harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan akuntabel agar menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah," ujarnya.(Arie/adv)