Sabtu, 11 April 2026

ASN Pemkot Cilegon yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba Adalah Anggota Satpol PP

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Suryanto.( Foto: Babe Banten)

CILEGON, BabeBanten - Identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon yang ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon terkait peredaran narkoba jenis sabu terungkap. Pelaku MA (45) adalah seorang anggota Satpol PP.

Pelaku MA alias Kempek merupakan warga Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan. Oknum ASN Satpol PP tersebut ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Kebonsari, Citangkil, Kota Cilegon.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, mengatakan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mendapati barang bukti sebanyak 78 paket kecil yang berisi narkoba jenis sabu seberat 50,99 gram.

"Penangkapan Ini berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, di pinggir jalan Jl. K.H Agus Salim Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon," kata Suryanto di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: BREAKING NEWS! ASN Pemkot Cilegon Ditangkap Polisi, Sebanyak 78 Paket Sabu Diamankan

Kepada penyidik, kata Suryanto, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut pada hari Jum’at tanggal 3 April 2026, sekira pukul 16.00 WIB, dipinggir jalan Lingkungan Kubang Sepat. Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil dari R alias B yang hingga kini masih dalam pengejaran.

"Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000 oleh R alias B jika sabu tersebut habis tersebar dan dapat menggunakan tanpa harus membeli," ungkapnya.

"Jadi, selain mengedarkan pelaku ini juga pemakai aktif narkotika jenis sabu " pungkasnya. (Arie)