Rabu, 15 April 2026

PNS Satpol PP Cilegon yang Ditangkap Polisi Ternyata Konsumsi Narkoba Sejak 2004

Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: Babe Banten)

CILEGON, BabeBanten - Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga mengatakan bahwa anggota Satpol PP berinisial MA (45) yang ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi.

"Ini prilaku individu, bukan institusi," tegas Martua saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (13/4/2026).

Diketahui, tersangka MA (45) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Citangkil. Saat diamankan, ASN Pemkot Cilegon itu membawa puluhan paket sabu siap edar.

Baca juga: BREAKING NEWS! ASN Pemkot Cilegon Ditangkap Polisi, Sebanyak 78 Paket Sabu Diamankan

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, selain jadi pengedar, MA juga aktif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi sejak 2004 saat masih berstatus tenaga honorer. 

"Kebiasaan itu berlanjut bahkan setelah dirinya diangkat menjadi pegawai tetap (PNS) pada 2008," ungkapnya.

Masih kata Kapolres, tersangka telah empat kali menerima pasokan sabu sejak Februari 2026, yakni sekitar 10 gram pada 27 Februari, 20 gram pada 13 Maret, 50 gram pada 27 Maret, dan 75 gram pada 3 April 2026.

Baca juga: ASN Satpol PP Terlibat Peredaran Narkoba, BKPSDM Cilegon: Sanksi Paling Berat Pemberhentian!

“Total yang diterima sekitar 155 gram sejak Februari hingga April,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bisa pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar buronan (DPO).

“Pengembangan masih berjalan untuk mengungkap jaringan di atasnya,”tuturnya.(Arie)