Selasa, 5 Agustus 2025

Tanpa Dokumen, Pengiriman Burung Asal Bandar Lampung Ditangkap Karantina Banten

Petugas Karantina Banten saat mengamankan burung tanpa dokumen. (Foto: Istimewa)

CILEGON - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) berhasil menemukan 742 ekor burung liar yang dibawa dari Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kota Serang tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.

“Modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi dan pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius kami di Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam yang ada di Indonesia,” ujar Kepala Karantina Banten, Duma Sari, dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025). 

Penemuan ini bermula saat petugas melakukan pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Rabu (30/7/2025) pukul 02.00 WIB. Saat itu, petugas berhasil menemukan burung di dalam sebuah mobil pribadi. 

Ketika dilakukan pemeriksaan, sopir mobil tersebut tidak mampu menunjukan dokumen persyaratan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Dari penemuan ini kami mendapati mobil tersebut merupakan mobil travel membawa 25 kardus dan 11 keranjang berisikan burung yang terdiri dari 298 ekor jalak kebo, 147 ekor pleci, 119 ekor colibri king, 14 ekor colibri sogon, 39 ekor kepondang, 33 ekor cucak ranting, 32 ekor cucak ijo, 6 ekor gagak pohon abu-abh, 4 ekor cucak jenggot, 5 ekor poksay mandarin, 7 ekor cucak kinoy, 5 ekor siri-siri, 2 ekor tledekan, 2 ekor srigunting kelabu, 7 ekor poksay mantel, 6 ekor poksay kaki hitam, serta ekek geking jawa, rambatan, dan cililin 1 yang masing-masing berjumlah satu ekor," kata Duma.

Duma menjelaskan, burung-burung yang diamankan itu diketahui ada beberapa jenis yang dilindungi seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting. Karantina Banten berkomitmen dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.

"Selanjutnya burung – burung tersebut diserahkan ke BKSDA dan bersama dilakukan pelepasliaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk Kec. Gunung Sari, Kabupaten Serang. Harapannya, satwa itu dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan. Selain itu, penindakan ini dilakukan juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih mematuhi aturan, " pungkasnya. (Arie/red)