CILEGON - Sebanyak 2,9 ton daging celeng yang ditangkap di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, akhirnya dimusnahkan Balai Karantina Banten. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam Incinerator.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Penggabean, mengatakan daging celeng yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan beberapa hari yang lalu di Pelabuhan Merak.
Dia menjelaskan, daging celeng tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga diragukan kesehatannya.
"Teman - teman jangan melihat dari nilai ekonominya, tapi ketika hewan ini mengandung penyakit, dia akan bisa menyebar ke daerah ini. Kalau kita lihat dari tampilan fisiknya, ini sudah tidak sehat lagi, tidak layak konsumsi ," ungkap Sahat kepada wartawan di Cilegon, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Babi Hutan di Pelabuhan Merak
Untuk mengantisipasi terjadi kembali penyelundupan seperti ini, pihak Karantina akan terus mempekertat pengawasan lalu lintas pengiriman komoditas tersebut.
"Tadi juga dilaporkan sepanjang 2025 sudah ada 30 an yang kita tangkap, termasuk ini. Jadi, kita tetap bekerja, teman - teman media juga silahkan menyampaikan apa-apa yang sudah kita lakukan. Ini untuk melakukan edukasi juga supaya pelaku usahanya itu jangan mengulanginya lagi, ini enggak baik, "imbuh Sahat.
" Mungkin dia untungnya banyak, tapi penyakit yang akan dibawa gimana. Dari aspek kesehatan dan halalnya makanan juga harus dipertimbangkan , " pungkasnya. (Arie/BB)