Rabu, 8 April 2026

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 780 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai Rp46 Miliar

CILEGON, BabeBanten - Pangkalan TNI AL atau Lanal Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik Trenggiling oleh kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8 di Perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten, Selasa, 7 April 2026 

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Lanal Banten sejak Senin, 6 April 2026. Selanjutnya pada Selasa pagi pukul 08.30 WIB, terdeksi kontak radar kapal MV Hoi An 8 yang memasuki perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot dan haluan 190°.3.

Selanjutnya pada pujul 10.15 WIB, Kapal Anyer I-3-64 melaksanakan prosedur penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal MV Hoi An 8 tersebut.

"Tim VBSS (Visit, Board, Search, And Seizure) kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di atas kapal. Dati hasil pemeriksaan ditemukan 26 paket kardus putih di bagian haluan palka. Setelah dilakukan pengecekan lanjutan dipastikan bahwa paket tersebut berisi sisik Trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram," kata Komandan TNI Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogi dalam keterangan persnya, Rabu (8/4/2026).

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, barang bukti beserta nahkoda kapal selanjutnya diamankan ke Mako Lanal Banten 

"Nilai ekonomis sisik Trenggiling di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp60 juta per kilogram, sehingga total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar,” jelasnya.

Saat ini Lanal Banten masih melaksanakan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan satwa yang dilindungi.(Arie)