CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon didampingi Inspektorat Kota Cilegon melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait pemanfaatan Rumah Restorative Justice di Aula Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) Rumah Restorative Justice Kejari Kota Cilegon dengan 43 kelurahan yang dilaksanakan pada 22 November 2024 lalu.
Kepala Kejari Kota Cilegon, Wahyu Diana Widiyanti memgatakan pembentukan Rumah Restorative Justice tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi kantor kelurahan sebagai rumah untuk mencapai kesepakatan perdamaian serta menghidupkan kembali budaya musyawarah yang mulai luntur di Mlmasyarakat, khususnya di Kota Cilegon.
"Keadilan restorative itu sendiri merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan perdamaian, pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Wahyu Diana menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum dan proposionalitas.
Proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut membutuhkan nilai-nilai keadilan dan Kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat, maka dalam hal ini Kejaksaan memandang diperlukan suatu ruang guna dapat menghadirkan Jaksa lebih dekat di tengah-tengah masyarakat untuk dapat bertemu dan menyapa aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia guna mengambil keputusan dalam proses pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
"Diharapkan pembentukan rumah Restorative Justice disetiap Kelurahan se kota Cilegon dapat menjadi sebuah rumah bagi aparat penegak hukum, khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara. Adapun kegiatan Penerangan Hukum terkait pemanfaatan rumah restorative justice ini akan rutin dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Cilegon disemua Kelurahan se Kota Cilegon, " tuturnya. (Arie/red)