Jum`at, 21 Agustus 2026

Kejari Cilegon Diduga Kumpulkan Data dan Bahan Keterangan Terkait Laporan Proses Seleksi Sekda

Kantor Kejari Kota Cilegon. (Foto: Babe Banten)

CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon dikabarkan menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan manajemen talenta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Cilegon, Nasruddin, yang dikonfirmasi masih irit bicara terkait adanya laporan tersebut.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk mengklarifikasi.

“Intinya ada laporan pengaduan dari masyarakat. Nanti pada saatnya kami akan melakukan press release kepada teman-teman media atau masyarakat terkait laporan pengaduan tersebut," katanya, Kamis (20/8/2026).

Nasrudin menjelaskan, setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan bahan keterangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah laporan itu mengandung dugaan tindak pidana atau tidak.

Menurut dia, proses pengumpulan bahan keterangan dapat dilakukan dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan, sekaligus mengumpulkan dokumen dan data pendukung.

“Kalau memang tidak ada indikasi itu pidana, ya nanti akan kami sampaikan kepada si pelapor bahwa laporan saudara itu bukan pidana. Atau juga bisa laporan saudara itu belum ditemukan alat bukti itu pidana atau tidak,” ujarnya.

Saat ditanya soal materi dalam laporan yang tengah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut, Nasruddin belum bersedia membeberkannya secara gamblang.

“Kalau untuk lapdu-nya kami belum bisa sampaikan di sini,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pejabat Pemkot Cilegon telah dimintai keterangan oleh pihak Pidsus Kejari Kota Cilegon.

Namun, Nasruddin belum mengonfirmasi identitas maupun kapasitas pejabat tersebut dalam proses permintaan keterangannya.

“Nanti saya cek dulu apakah dimintai keterangan, konfirmasi atau apapun itu,”ungkapnya.

Nasrudin juga mengingatkan pemanggilan atau permintaan keterangan terhadap seseorang tidak serta-merta menunjukkan orang tersebut bermasalah secara hukum.

“Jadi, jangan diartikan setiap kali yang diundang atau dipanggil ke Kejari itu bermasalah,” terangnya.(Arie)