Kamis, 23 April 2026

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Greenotel Cilegon Masih Bergulir, Empat Saksi Diperiksa

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Eka Lady. (Foto: Babe Banten)

CILEGON, BabeBanten - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua orang eks karyawan Greenotel Cilegon terhadap seorang siswa magang atau praktik kerja lapangan (PKL) masih terus bergulir di Polres Cilegon.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Eka Lady, mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak empat orang saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Karyawan Greenotel Cilegon

"Sudah empat orang saksi yang dimintai keterangan. Dari hotel satu, sekolah dua, sama saksi korban itu sendiri ," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. Rabu (22/4/2026).

Adapun untuk dua orang terlapor, lanjut Eka, baru akan dilakukan pemanggilan pada Kamis (23/4/2026).

"Untuk dua orang terlapor baru besok kita panggil," jelasnya.

Baca juga: Manajemen Greenotel Cilegon Akui Karyawannya Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi PKL

Lebih lanjut Ipda Eka mengungkapkan, selain memeriksa saksi - saksi dan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya juga saat ini masih menunggu hasil psikologi. 

"Sekarang masih pemeriksaan saksi. Kita sudah cek TKP. Untuk hasil psikologi belum diberikan,"terangnya.

Dalam kasus dugaan pelecehan seksua ini, polisi menerapkan Pasal Pelecehan Seksual Non Fisik dengan ancaman paling lama sembilan bulan penjara dan atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah. (Arie)