Selasa, 17 Maret 2026

KPK Ingatkan ASN Soal Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Ilustrasi. (Dok: Voi)

BabeBanten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat. KPK menegaskan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Imbauan KPK ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah memperkuat integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. KPK mencatat, hingga saat ini terdapat 32 laporan gratifikasi terkait momentum hari raya dengan total nilai mencapai Rp 13,6 juta. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.

“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya. Ia juga mengingatkan agar ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” pungkas Budi. Kanal pengaduan gratifikasi Adapun informasi terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui laman https://jaga.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita ini telah tayang di kompas.com, dengan judul: KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Bisa Berujung Pidana