LEBAK, BabeBanten - Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, terkait perlindungan hak - hak istri dan anak pasca perceraian, Selasa (2/9/2025).
Kerja sama ini sebagai bentuk sinergi antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap putusan pengadilan, khususnya yang menyangkut hak-hak istri dan anak, dapat ditindaklanjuti secara nyata dan berkeadilan.
Melalui MoU ini diharapkan terbangun mekanisme koordinasi yang efektif agar hak-hak yang timbul akibat perceraian, seperti hak nafkah, hak asuh anak, hingga perlindungan psikologis dan sosial, benar-benar terlaksana di masyarakat.
Acara penandatanganan MoU ini juga dirangkaikan dengan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak.
Enam OPD itu adalah DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana),DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Dinsos (Dinas Sosial),BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), dan Diskominfo SP (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian).
Kerja sama lintas sektor ini merupakan langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan terpadu yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran bagi masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang terdampak perceraian. Dengan keterlibatan berbagai OPD, diharapkan implementasi perlindungan hak-hak pasca perceraian dapat berjalan lebih komprehensif, mencakup aspek hukum, administrasi kependudukan, pemberdayaan sosial, hingga penyebaran informasi publik.
Dalam sambupatannya, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh program-program Pengadilan Agama Rangkasbitung yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam isu sensitif yang menyangkut masa depan anak-anak.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan hukum dan sosial yang berkeadilan bagi isteri dan anak pasca perceraian di Kabupaten Lebak. (Red/BB)