LEBAK, BabeBanten – Jajaran Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung melaksanakan audiensi dengan Bupati Lebak, Much Hasbi Asyidiki Jayabaya, Jumat (29/8/2025).
Audiensi yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Lebak, itu membahas program Pengadilan Agama Rangkasbitung terkait perlindungan hak-hak anak pasca perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nur Chotimah, menyampaikan bahwa perkara perceraian yang ditangani pengadilan tidak hanya berakhir pada putusan perceraian, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan anak-anak yang ditinggalkan.
Oleh karena itu, kata Nur Chotimah, Pengadilan Agama Rangkasbitung berinisiatif untuk merancang sebuah program yang menekankan pada pemenuhan hak anak, baik hak pengasuhan, pendidikan, kesehatan, maupun kebutuhan dasar lainnya.
“Anak-anak yang lahir dari pasangan yang bercerai harus tetap mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan pemenuhan hak-haknya. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya orang tua, tetapi juga lembaga pemerintah dan instansi terkait,” ujarnya.
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menyambut baik gagasan ini dan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak siap memberikan dukungan penuh.
Menurut Hasbi, langkah yang diinisiasi Pengadilan Agama Rangkasbitung sejalan dengan komitmen Pemkab Lebak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Pengadilan Agama Rangkasbitung akan menjalin perjanjian kerja sama dengan sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan adanya dukungan lintas sektor dalam pelaksanaan program perlindungan hak anak pasca perceraian.
Selain itu, akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung dengan Bupati Lebak. MoU tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum, memperjelas peran masing-masing pihak, serta menjadi landasan dalam implementasi program di lapangan.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan. Harapannya, program perlindungan hak anak pasca perceraian dapat menjadi model inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat Lebak, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkeadilan, berorientasi pada kepentingan anak, dan berkelanjutan. (Red)