Rabu, 2 September 2026

Pasar Kranggot Cilegon Bakal Dikelola Pihak Ketiga

Kadisperindag Kota Cilegon, Didin Maulana.(Foto: Istimewa)

CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon tengah menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Kranggot. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pengelolaan pasar sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik bagi pedagang dan masyarakat.

Pemkot Cilegon saat ini masih melakukan sejumlah tahapan perencanaan, termasuk menunggu hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait nilai aset bangunan Pasar Kranggot.

Kadisperindag Kota Cilegon, Didin Maulana, mengatakan rencana kerja sama tersebut telah disiapkan sejak April 2026.

"Sudah direncanakan sejak April. Saat ini kami masih menunggu penilaian KPKNL terkait nilai bangunan. Setelah itu, aset akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga," jelas Didin, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, melalui skema kerja sama tersebut, pihak swasta nantinya dapat berperan dalam pembiayaan pembangunan sekaligus pengelolaan Pasar Kranggot.

Dengan demikian, lanjut Didin, kebutuhan pengembangan pasar tidak sepenuhnya bergantung pada pembiayaan pemerintah daerah.

"Harapannya tahun ini sudah mulai ada pelaksanaan. Namun, kami tetap melihat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu," ujarnya.

Salah satu persyaratan yang tengah menjadi perhatian adalah kepastian dan kelengkapan dokumen legalitas lahan. Pemkot Cilegon masih melakukan penataan administrasi aset karena terdapat sebagian lahan yang dokumennya masih berupa Akta Jual Beli (AJB).

"Persyaratannya harus dipenuhi, salah satunya terkait sertifikat. Saat ini masih ada beberapa lahan yang menggunakan AJB, sehingga ini harus diselesaikan terlebih dahulu," ungkap Didin.

Ia menegaskan, meskipun pembangunan dan pengelolaan nantinya melibatkan pembiayaan dari pihak swasta, proses pemilihan mitra tetap dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setelah persyaratannya terpenuhi, akan dilakukan lelang untuk menentukan pihak ketiga. Meskipun dananya berasal dari swasta, tetap kami lelang. Saat ini kami menunggu persyaratannya, termasuk penilaian dari KPKNL," katanya.

Pemkot Cilegon juga terus mendorong percepatan proses penilaian aset agar tahapan kerja sama dapat segera berjalan. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten turut dilakukan untuk mendukung proses tersebut.

"Kami juga mendorong provinsi agar proses penilaiannya bisa segera dilakukan," pungkasnya.(Arie)