CILEGON, BabeBanten - Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh, buka suara terkait proses seleksi Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) dan Direktur Keuangan dan SDM PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Rahmatulloh mengatakan, ke depan banyak tantangan berat yang akan dihadapi dua pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Untuk BPRS Cilegon Mandiri, tantangan yang dihadapi bukanlah tantangan biasa. Selain pemulihan profitabilitas dan efisiensi biaya, ada satu persoalan paling krusial yang harus diperlakukan sebagai prioritas utama, yaitu penurunan rasio Non Performing Financing (NPF).
Pada September 2025 NPF tercatat di angka 36,2%, level yang jauh di atas batas aman industri perbankan syariah nasional. Jika pembiayaan bermasalah tidak ditekan secara agresif dan sistematis, maka seluruh upaya peningkatan aset, penghimpunan dana pihak ketiga, maupun ekspansi pembiayaan tidak akan berpengaruh pada kesehatan keuangan bank.
"Jadi, tugas paling mendesak bagi Direktur Utama adalah menurunkan NPF dari level kritis menuju zona aman melalui restrukturisasi yang terukur, penguatan manajemen risiko, dan penyaluran pembiayaan yang selektif dan berbasis mitigasi, penurunan kerugian kumulatif, perbaikan tren profitabilitas, peningkatan DPK yang berkualitas serta efisiensi biaya operasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Sementara untuk PT PCM, kata Rahmatulloh, perusahaan itu memiliki ruang tumbuh yang besar namun belum termanfaatkan optimal. Prognosis Tahun 2025 memang menyebutkan total pendapatan meningkat 17,2%, tetapi di saat yang sama total biaya juga meningkat 17,1%.
Artinya, pertumbuhan pendapatan belum otomatis menjadi pertumbuhan laba. Dan ketika laba tidak bertumbuh secara maksimal, otomatis dividen yang seharusnya memperkuat APBD Kota Cilegon ikut tertahan.
"Dengan demikian tantangan utama bagi calon Direktur Keuangan dan SDM PT PCM adalah menekan biaya operasional dan meningkatkan margin laba bersih, bukan hanya mengejar kenaikan pendapatan nominal, pengelolaan aset, struktur pembiayaan, hingga efisiensi internal harus menghasilkan kontribusi dividen yang semakin kuat bagi kas daerah,"ucapnya.
Rahmatulloh mengungkapkan, sebagai mitra pengawasan Komisi III DPRD Kota Cilegon memberikan tenggat evaluasi 1 tahun pertama kepada kedua pimpinan perusahaan tersebut untuk membuktikan kinerjanya kepada masyarakat dan Walikota Cilegon.
Bila dalam waktu 1 tahun tidak terdapat kemajuan yang terukur, maka DPRD akan menggunakan kewenangannya untuk menyampaikan rekomendasi evaluasi struktural kepada Walikota Cilegon selaku pemegang saham.
Dua perusahaan daerah tersebut harus bermanfaat bagi daerah. BPRS Cilegon Mandiri maupun PT PCM harus menjadi kekuatan ekonomi Kota Cilegon.
"Komisi III DPRD Cilegon akan tetap menjadi pengawas yang kritis, tetapi objektif. Karena Kota Cilegon berhak atas perusahaan daerah yang profesional, sehat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, " pungkasnya. (Arie/red)