CILEGON - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengungkapkan bahwa rekomendasi Pemerintah Provinsi Banten kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten, harus dipertimbangkan secara mateng dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Usulan pemindahan RKUD itu bisa aja diterima oleh Pemerintah Kota Cilegon, asalkan memenuhi beberapa syarat dan pertimbangan penting secara hukum, teknis, dan keuangan, " kata Rahmatulloh dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Politisi PAN ini menjelaskan, Pemerintah Kota Cilegon memiliki kewenangan penuh untuk memilih bank tempat RKUD, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Semua harus tetap mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Bank Banten harus memenuhi kriteria sebagai Mitra pengelola RKUD, yaitu memiliki izin operasi penuh dari OJK serta dalam kondisi keuangan sehat (misalnya minimal peringkat komposit 2 dalam penilaian tingkat kesehatan bank). Kemudian mampu menjalankan layanan perbankan pemerintahan, termasuk Integrasi dengan sistem keuangan daerah (SIPD, e-budgeting, dll) serta Keandalan IT dan keamanan transaksi, "jelasnya.
Menurut Rahmatulloh, jika Bank Banten belum sehat atau belum memenuhi kriteria, maka Pemerintah Kota Cilegon berhak menolak rekomendasi tersebut demi kehati - hatian pengelolaan keuangan.
Jika Bank Banten belum sehat atau belum memenuhi kriteria, maka Kota Cilegon berhak menolak rekomendasi tersebut demi kehati-hatian pengelolaan keuangan.
"Jika pemindahan RKUD akan menyebabkan gangguan layanan, risiko kerugian, atau ketidakefisienan, maka Pemkot Cilegon perlu menolak atau menunda pemindahan tersebut, "ujarnya.
Politisi yang terkenal kritis ini, meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon melakukan kajian mandiri untuk menilai Komparasi layanan antara Bank BJB dan Bank Banten., serta Implikasi fiskal.
Jika pemindahan RKUD tersebut dianggap berdampak signifikan pada pengelolaan keuangan daerah, perlu konsultasi atau persetujuan DPRD sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Jadi kesimpulannya rekomendasi dari Provinsi bisa saja diterima, tetapi tidak wajib diikuti secara mutlak. Pemkot Cilegon harus tetap menjalankan analisis kelayakan, prinsip kehati-hatian, serta mengutamakan efisiensi dan keamanan pengelolaan keuangan daerah, "pungkasnya. (Arie/BB).