Jum`at, 3 Juli 2026

Soal Mutasi Sekwan, Pemkot Cilegon Jauh - jauh Hari Sudah Bersurat Resmi ke Pimpinan DPRD

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Joko Purwanto.(Foto: Babe Banten)

CILEGON - Pemkot Cilegon melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Joko Purwanto, buka suara terkait mutasi jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan).

Joko mengungkapkan, Pemkot Cilegon secara resmi sudah mengirimkan surat permohonan persetujuan mutasi Sekwan kepada Ketua DPRD Kota Cilegon pada pada tanggal 21 Oktober 2025. Surat nomor 800.1.3.3/2327/BKPSDM itu ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon, Robinsar.

Joko mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Sekwan merupakan keputusan Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD. Hal itu diatur dalam Pasal 205 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Atas dasar itulah kami mengajukan permohonan persetujuan mutasi/rotasi pejabat Sekretaris DPRD Kota Cilegon kepada Pimpinan DPRD Kota Cilegon sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya kepada Babe Banten, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Mutasi Sekwan Tanpa Komunikasi, Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan Murka

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa surat resmi yang dikirim Pemkot Cileton mendapat jawaban dari Pimpinan DPRD pada tanggal 19 Januari 2026. 

Surat balasan nomor 800.1.3/40/Umum tersebut ditandatangani elektronik oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan.

"Menindak lanjuti Surat Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/2327/BKPSDM tanggal 21 Oktober 2025 perihal Permohonan Persetujuan, bersama ini kami sampaikan bahwa Pimpinan DPRD Kota Cilegon pada prinsipnya menyetujui mutasi/rotasi Pejabat Sekretaris DPRD Kota Cilegon, sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," ungkap Joko membacakan isi surat jawaban itu. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, murka lantaran mutasi Sekretaris DPRD (Sekwan) tanpa komunikasi dari Pemkot Cilegon. 

Rizki mengaku mengetahui adanya mutasi Sekwan tersebut melalui informasi yang beredar, bukan melalui komunikasi resmi dari Pemerintah Daerah.(Arie)