Jum`at, 1 Agustus 2025

Daftar 21 Bank di RI yang Bangkrut dan Tutup

Ilustrasi. (Dok: Kompas)

BANTEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mencabut izin usaha 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia dalam kurun waktu sekitar satu tahun belakangan ini. Yang terbaru terjadi pada April 2025 dengan ditutupnya PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Selatan.

Pencabutan BPRS Gebu Prima dilakukan lantaran perusahaan tidak mampu melakukan upaya penyehatan, meski sudah diberi waktu kepada pemegang saham maupun dewan komisaris dan direksi.

Meski demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah memastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan berlaku. Pihaknya juga sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Juga tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan banyaknya penutupan itu tidak menunjukan adanya goncangan terhadap sektor keuangan. Malahan itu menunjukan bahwa sistem pengawasan telah berjalan.

"Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik saya kira, bagaimana bekerjanya sistem di Indonesia," kata Dian dikutip Jumat (30/5/2025).

Dian, yang merupakan anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio, mengatakan bahwa lembaga itu dapat menyikapi jatuhnya BPR-BPR di berbagai tempat dengan cepat. Sehingga deposan masyarakat aman, dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat.

Imbauan LPS

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," ungkap Jimmy Ardianto, dalam keterangan tertulisnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Daftar 21 Bank BPR yang Bangkrut dan Tutup:

BPR Wijaya Kusuma

BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

BPR Usaha Madani Karya Mulia

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

BPR Purworejo

BPR EDC Cash

BPR Aceh Utara

BPR Sembilan Mutiara

BPR Bali Artha Anugrah

BPRS Saka Dana Mulia

BPR Dananta

BPR Bank Jepara Artha

BPR Lubuk Raya Mandiri

BPR Sumber Artha Waru Agung

BPR Nature Primadana Capital

BPRS Kota Juang (Perseroda) 

BPR Duta Niaga

BPR Pakan Rabaa

BPR Kencana

BPR Arfak Indonesia

BPRS Gebu Prima

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita ini telah tayang di cnbcindonesia.com, dengan judul: 21 Bank di RI Sudah Tutup dan Bangkrut, Ini Namanya