Jum`at, 11 Juli 2025

Salinan Putusan Kasasi Tak Kunjung Diterbitkan, Tb Dikrie Terhambat Ajukan PK ke MA

Ilustrasi. (Dok: Detik)

CILEGON - Tim kuasa hukum Tb Dikrie Maulawardhana, terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon menyatakan akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini, proses tersebut masih terkendala karena salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung belum juga diterbitkan oleh Kepaniteraan MA, meskipun putusan telah ditetapkan sejak tiga bulan lalu.

“Sudah tiga bulan sejak Mahkamah Agung memutus perkara ini, tapi salinan putusannya belum juga kami terima. Padahal, ini adalah dokumen penting dan wajib untuk melengkapi pengajuan PK,” kata Tubagus Kun, kuasa hukum dari Tb Dikrie Maulawardhana dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/7/2025). 

Menurutnya, keterlambatan ini berdampak serius terhadap hak kliennya untuk memperoleh keadilan dan melakukan pembelaan diri secara utuh. Sebab, tanpa salinan putusan lengkap, permohonan PK yang menjadi jalan terakhir untuk mencari keadilan tidak dapat dilakukan.

Tubagus Kun mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Kepaniteraan MA untuk meminta salinan tersebut, namun hingga kini belum ada respons. 

“Kami sudah lakukan segala prosedur secara resmi dan administratif, termasuk mengirim surat langsung ke Mahkamah Agung. Namun tidak ada kejelasan kapan salinan itu akan diberikan,”ujarnya.

"Dasar penyusunan memori PK itu kan tentu kita harus baca pertimbangan majelis. Nah, pertimbangannya itu tidak nampak kalau di dalam petikan. Yang baru kita terima ini hanya petikannya saja, salinan keputusannya belum. Nah, yang kita kejar itu salinan putusan kasasinya, karena ada satu yang bebas kan. Kita pengen tahu pertimbangan hakim tuh apa saja? Setelah itu, untuk bahan penyusunan memori," sambungnya. 

Lebih lanjut, Tubagus Kun mengungkapkan bahwa salinan putusan kasasi tersebut merupakan syarat mutlak untuk mengajukan PK.

"Jadi, pengajuan memori itu antara lain salinan putusan, berita acara eksekusi. Jadi dasarnya itu dan di samping itu kita juga perlu untuk analisa. Kalau berita acara eksekusi sudah saya terima," jelasnya. 

Selain melayangkan surat permohonan pengajuan salinan putusan ke MA, lanjut Tubagus Kun, pihaknya juga telah bersurat ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta bantuan supaya bisa mendorong ke pihak terkait agar segera menerbitkan salinan putusan. 

"Kita bersurat ke KY tanggal 7 Juli 2025. Isi suratnya kami memohon bantuan kepada pihak KY untuk bisa mendorong ke pihak terkait agar segera menerbitkan salinan putusan tersebut. Tembusan kita juga ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Terus tembusan ke PN Serang, termasuk ke Kalapas, "tuturnya.

Tubagus Kun bilang, akibat keterlambatan ini, langkah hukum untuk mencari keadilan bagi kliennya menjadi tertunda. 

“Kami juga sudah mencoba berkonsultasi ke Pengadilan Negeri Serang, dan disarankan tetap nenunggu salinan resmi putusan kasasi sebelum pengajuan PK sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung,” terangnya. 

Sekedar informasi, Tb Dikrie Maulawardhana dijatuhi hukuman pidana penjara melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pembangunan Pasar Raktat Grogol, Kota Cilegon yang oleh jaksa disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp960 juta. Namun, dalam putusan kasasi yang diterima oleh Dikrie, banyak fakta-fakta yang dinilai tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Kasasi. Salah satunya adalah tidak terbuktinya unsur bersama-sama mengingat salah satu terdakwa dalam perkara yang sama telah dibebaskan melalui putusan MA atas permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Sebagaimana diketahui Dikrie sempat dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Serang karena Hakim berpendapat bahwa Jaksa gagal membuktikan dakwaannya dalam persidangan, dan Hakim menganggap tidak ada kerugian negara di dalamnya sesuai Laporan Hasil Aduit BPK-RI yang dilakukan atas pasar grogol pada Desember 2019.

“Pak Dikrie tidak pernah menerima sepeser pun dari proyek itu. Beliau adalah birokrat dengan rekam jejak lebih dari 20 tahun yang dapat diandalkan, dan berperan dalam perencanaan strategis pembangunan kota. Ini bukan soal membela diri semata, tapi soal menuntut keadilan yang substantif,” tegas Tubagus Kun. 

Pengajuan PK ini, lanjutnya, bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum, melainkan justru bentuk penghormatan terhadap keadilan itu sendiri.

“Kami ingin publik tahu bahwa klien kami tidak diam menerima putusan yang kami nilai sarat dengan ketidakadilan. Hak beliau untuk mengajukan upaya hukum luar biasa tidak boleh dibatasi hanya karena kelalaian administratif lembaga,” pungkasnya. 

Tim kuasa hukum berharap pihak Mahkamah Agung segera menerbitkan salinan putusan kasasi tersebut agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan hak konstitusional setiap warga negara tetap terjaga.(Arie/red)