CILEGON - Unit II Tipidsus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Sabtu (22/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terungkap saat pihaknya mendapati sebuah truk fuso nomor polisi BE 8641 ABU sedang memindahkan solar dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang.
"Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 16 jerigen berukuran 35 liter, 14 jerigen dalam keadaan terisi penuh dan 1 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 jerigen terisi sekitar 10 liter. Saat ini jerigen – jerigen dan truk fuso telah kita amankankan sebagai barang bukti ," ujarnya, Minggu (23/3/2025).
AKP Hardi mengungkapkan, truk fuso yang dikemudikan oleh Nur Rochim itu memuat bubur bayi merek Promina sebanyak 18 ton milik PT Indofood. Barang tersebut ke Indogrosir Palembang, menggunakan transportir PT Anugrah Mulya Maimur.
"Jadi sopir truk fuso ini pertama mengisi BBM jenis bio solar sebanyak Rp.900.000 yang berada di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta. Kemudian ngisi juga sebanyak Rp 400.000 yang berada di KM 68 Bogeg Serang, "jelasnya.
Selain mengamankan belasan jerigen berisi solar, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainnya, yakni satu pasang nomor polisi BE 9729 CS yang berada di dalam kabin supir serta satu barcode bermaterial kertas dilaminating untuk pengisian BBM bersubsidi jenis bio solar.
Kasus penyalahgilunaan BBM bersubsidi ini masih terus dikembangkan Satreskrim Polres Cilegon. (Ardi/BB)