Polres Cilegon Tangkap Residivis Pengedar Narkoba, 18 Paket Sabu Diamankan

Ilustrasi

 

CILEGON -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menangkap residivis pelaku pengedaran narkotika jenis sabu - sabu di sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang. 

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agave mengatakan, pelaku bernisial MTN (24) ditangkap pada hari Sabtu (16/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. 

"Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 16 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas tempat rokok dan dua bungkus plastik bening sabu di atas meja serta unit handphone," jelas AkP Vhalio, Rabu (20/11/2024). 

Kasat menjelaskan, MTN mendapatkan barang haram tersebut di pinggir jalan yang tersimpan dalam bungkus rokok di daerah Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, sebanyak 29 paket kecil  dan dua paket besar. 

"Jadi pelaku MTN ini disuruh mengedarkan sabu-sabu  oleh saudara EN (DPO) dengan upah Rp500.000 jika sudah habis terjual dan gratis menggunakan. Namun belum semua terjual yang bersangkutan sudah kita amankan, " ujarnya. 

Dalam kasus ini, pelaku MTN dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau  pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20  tahun. Kemudian Pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun (Red)