CILEGON - Warga Lingkungan Warnasari, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh terduga pelaku berinisial ZM. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Cilegon pada 3 Januari 2025.
Korban yang diketahui bernama Nur Fitri Okviana mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat penipuan dengan kedok investasi pekerjaan tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini berawal saat Fitri berkenalan dengan ZM melalui Instagram dengan nama akun mimih_mozza dan berlanjut ke WhatApp, pada bulan Desember 2020 lalu.
"Selanjutnya saya melihat status ZM pada tanggal 7 Agustus 2024 yang berisikan informasi penawaran investasi pekerjaan dengan nilai Rp52 juta dengan keuntungan 22 persen selama 4 bulan," tulis Fitri dalam surat laporan polisi.
Karena penasaran, selanjutnya korban menanyakan langsung mekanisme kerja sama investasi yang ditawarkan oleh ZM .
"Kemudian ZM meminta saya masuk ke dalam group Kloter 31 untuk menjelaskan lebih detail terkait investasi itu," jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi, modal Fitri sebesar Rp52 juta dijanjikan akan dikembalikan setelah 4 bulan dengan keuntungan 22 persen dari nilai modal. Fitri pun akhirnya tergiur dan langsung mengirim uang itu melalui rekening ZM.
Transaksi pengiriman tersebut telah Fitri lakukan sebanyak 4 kali selama Agustus-November 2024 dengan nominal hingga puluhan juta. Terakhir, Fitri mengirim uang sebesar Rp120 juta.
Selama transaksi itu berlangsung, ZM juga telah mengembalikan sebagian kecil dari modal yang diberikan oleh Fitri.
"Selanjutnya pada 4 Desember 2024 saya menanyakan kepada ZM untuk mengembalikan uang modal investasi pekerjaan seluruhnya, namun ZM hanya menjawab "nanti-nanti saja". Kemudian saya menanyakan kembali namun tidak pernah direspon atau tidak ada jawaban. Sampai saat ini ZM tidak pernah mengembalikan uang modal saya," ungkapnya.
Hal serupa juga dialami oleh Novi, warga Pagebangan, Kota Cilegon. Pemilik salon kecantikan itu mengaku turut menjadi korban dari investasi dan arisan yang diadakan oleh ZM.
"Konsepnya awalnya arisan dari tahun 2021 atau 2022 gitu dan itu lancar tidak ada biaya ini itu, enggak masalah lah. Akhirnya di tahun 2024 dia (ZM) udah mulai sistem investasi dan simpan pinjam. Akhirnya korbannya banyak," jelasnya.
Novi mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dia menjelaskan jika ditotal dari seluruh korban, investasi dan arisan yang diadakan oleh ZM itu kerugiannya mencapai Rp10 miliar.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Fitri. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut atau perkembangan dari polisi tersebut.
"Saya satu tim sama Fitri sudah lapor ke polisi. Dia yang maju. Setahu saya ada beberapa korban istri dari polisi banyak, tapi yang saya bingung, sudah laporan tapi enggal ada kelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih terus menindaklanjuti laporan itum
"Yang pasti kita tindaklanjuti, masih dalam pemeriksaan, " katanya. (Arie/red)