CILEGON - Seorang emak - emak inisial DLY (53) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, karena mengedarkan narkotika jenis sabu - sabu.
Pelaku diciduk polisi di Jalan Raya Cikuasa Atas, tepatnya di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, mengatakan penangkapan ibu rumah tangga ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah mendapat laporan tersebut, kata Surya, jajarannya langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Jadi pelaku ini kita amankan ketika hendak transaksi sabu dengan calon pembeli di pinggir jalan. Setelah melihat pelaku di TKP, tim kita yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan," ungkap Surya, Jumat (3/7/2026).
Dari penangkapan ini, kata Surya, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu - sabu siap edar seberat 4,39 gram. Barang haram itu didapati dari tangan dan rumah pelaku.
"Kita juga menyita barang bukti satu buah handphone milik pelaku," jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sabu itu dibelinya dari seorang yang dikenalnya di daerah Provinsi Lampung, dengan harga Rp3 juta.
"Pelaku dapat sabu dari Lampung, dan akan diedarkan di wilayah hukum Polres Cilegon supaya mendapatkan keuntungan," ungkap Surya.
Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sebagaimana diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 dan lampiran II Undang - Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Terhadap Perubahan Undang - Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Arie)