CILEGON, BabeBanten - Seorang pengusaha asal Ciwandan sekaligus pengurus Kadin Kota Cilegon inisial FA dilaporkan ke Polres Cilegon atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipun pengadaan pakan ternak jenis polar senilai Rp439,5 juta.
Menurut kuasa hukum pelapor, Muhibudin, kasus dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tersebut berawal pada Januari hingga Februari 2026.
Saat itu, FA yang mengenakan seragam Kadin Cilegon mengaku mendapatkan kuota pakan ternak polar dari industri dan menawarkan kerja sama bisnis kepada pelapor.
"Saudara FA menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya memiliki kuota atau PO khusus dari PT Bungasari dan PT Golden. Karena FA datang menggunakan atribut organisasi, klien kami meyakini bahwa yang bersangkutan benar memiliki akses terhadap kuota pakan ternak,” ungkapnya kepada awak media di Mapolres Cilegon, Selasa (19/5/2026).
Merasa percaya, kemudian pelapor atau korban akhirnya melakukan pembayaran secara bertahap kepada terlapor hingga totalnya mencapai Rp439.500.000.
“Setelah seluruh pembayaran dilakukan, ternyata barang berupa pakan ternak itu tidak pernah ada dan tidak pernah diterima oleh klien kami sampai hari ini,” bebernya.
Ia menjelaskan, selama beberapa bulan terakhir korban telah berupaya meminta kejelasan kepada terlapor, baik melalui sambungan telepon maupun mendatangi langsung yang bersangkutan. Namun, menurutnya, tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak terlapor.
“Klien kami sudah berkali-kali menghubungi untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Cilegon.
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan agar persoalan menjadi terang dan ada kepastian hukum bagi semua pihak.
“Harapan kami kasus ini segera diproses sehingga ada kejelasan hukum dan pihak terlapor dapat bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami klien kami,” pungkasnya.(Arie)