Sabtu, 27 September 2025

Depan Manajemen CAP, Komunitas Welder Curhat ke DPRD Cilegon Soal Mahalnya Biaya Sertifikasi

RDP antara Komisi II DPRD Kota Cilegon dengan Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB), PT Chandra Asri Pasific (CAP) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. (Foto: Arie/BabeBanten.com)

CILEGON, BabeBanten - Sejumlah pekerja di bidang welder mengeluhkan biaya sertifikasi yang tinggi guna kebutuhan melamar pekerjaan. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kota Cilegon dengan Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB), PT Chandra Asri Pasific (CAP) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Rabu (18/9/2025). 

Tak tanggung-tanggung, masyarakat yang ingin melamar pekerjaan di bidang welder harus mengeluarkan biaya Rp28 juta untuk mendapatkan sertifikasi. 

Penasihat Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) Hadi Santoso mengaku keberatan jika urusan sertifikasi dibebankan kepada para pencari kerja. Menurut dia, hal itu menjadi tanggung jawab dari pihak perusahaan. 

"Perihal sertifikasinya itu sebenarnya kewajiban perusahaan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 3 disebutkan penyelenggara yang bertanggung jawab atas sertifikasi," jelasnya. 

Melalui forum ini, Hadi meminta pemerintah dapat melonggarkan aturan sertifikasi dengan pengujian langsung di lapangan oleh calon pekerja dan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait. 

"Kami mengharapkan Kemenaker itu ada kelonggaran bagi pencari kerja. Artinya, melalui proses kami dipanggil, dites dihadirkan user, owner dan dinas terkait hingga dinyatakan lulus bekerja," ujarnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Cilegon Hidayatullah mengungkapkan dalam rapat tersebut didapati 2 solusi yang dinilai dapat mengakomodir antara pihak industri dan para pekerja welder. 

Solusi pertama yakni dengan mengaktifkan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai pengganti hotel yang menjadi tempat para pekerja welder melakukan training. BLK dinilai dapat menekan biaya operasional dan kebutuhan para pekerja welder selama training. 

"Kalau solusi pertama itu belum bisa, jadi nanti ada semacam pengetesan di BLK, di Disnaker, pihak pengawasnya dihadirkan, bahwa yang tes ini sudah memenuhi syarat,"ungkapnya.

Dikatakan Hidayatullah, nantinya untuk pengujian pengelasan langsung di lapangan dan disaksikan oleh sejumlah pihak yang berwenang juga butuh payung hukum agar solusi itu tidak melanggar aturan. 

"Sebetulnya ada regulasi lagi, dengan pengawas dari Keputusan Gubernur. Mudah-mudahan bisa ditempuh, sambil berjalan, perusahaan memberikan opsi seperti itu. Artinya, tidak menunggu bersertifikasi, dengan tes yang disaksikan pengawas juga, ini bisa memenuhi syarat, harapan dari teman - temen dari welder seperti itu," tuturnya. 

HR Service and Employee Releases General Manager Human resource PT Chandra Asri Pasific, Irma Hattu menyatakan bahwa RDP ini sudah menemukan titik terang baik jangka pendek atau jangka panjang.

"Tadi dari komisi II sudah menemukan titik terang sebagai solusi yang akan kita tindak lanjuti, nah solusi ini kan agak menyimpang sedikit dari ketentuan Kemenaker yang mengharuskan adanya sertifikasi. Ini juga harus dicari payung hukumnya karena kita tidak bisa bergerak mengambil kebijakan,"terangnya.

"Kemudian solusi yang kedua, kalau BLK ini belum jalan, solusinya akan dilakukan interview yang dihadiri oleh pengawas dan juga ahli, dan user," katanya. (Arie/red)