Senin, 1 Desember 2025

Diskoumperindag Kabupaten Serang Sertifikasi 30 Pengurus Koperasi

SERANG, BabeBanten - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Diskoumperindag) Kabupaten Serang melakukan sertifikasi terhadap 30 orang pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Serang.

Kabid Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifqi mengatakan, sertifikasi bagi pengurus koperasi penting dilakukan untuk memastikan dan menjamin kapasitas sebagai pengurus koperasi.

"Hari ini diadakan sertifikasi bagi pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Serang," ujarnya, Selasa, (4/11/2025).

Dikatakan Rifqi, ada setidaknya 30 orang peserta dari seluruh kecamatan di Kabupaten Serang yang mengikuti sertifikasi tersebut.

Menurut Rifqi, tujuan sertifikasi ini untuk persyaratan seorang pengurus agar bisa menjalankan unit simpan pinjam.

"Pesertanya ada 30 orang, semua ini para pengurus koperasi yang akan diberikan sertifikasi karena wajib semua pengurus koperasi harus tersertifikasi," ucapnya.

Dijelaskan Rifqi, sertifikat pengurus koperasi itu melalui mekanisme ujian dan massa berlakunya yakni 3 tahun.

"Jadi kegunaan massa berlaku sertifikasi ini 3 tahun, contoh seperti SIM begitu," ungkapnya. 

Dari data yang dihimpun, kata Rifqi, secara keseluruhan ada sekitar 900 koperasi yang ada di Kabupaten Serang.

Dari data tersebut, lanjut Rifqi, koperasi yang aktif hanya 600 di Kabupaten Serang.

"Data yang terdaftar di Diskoumperindag Kabupaten Serang itu ada 900 koperasi, yang aktif 600 koperasi," ujarnya.

Rifqi bilang, sertifikasi pengurus koperasi itu dilakukan secara bertahap dengan menargetkan seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Serang tersertifikasi.

"30 peserta ini bertahap kan sertifikasi tidak bisa sekaligus dilakukan karena kan ujian," tuturnya. (*)