Rabu, 20 Agustus 2025

Parah Banget! Acara Pernikahan Dikenakan Royalti Musik

Ilustrasi. (Dok: CNN Indonesia)

BabeBanten - Wahana Musik Indonesia (WAMI) membenarkan penggunaan musik dalam acara pesta ulang tahun hingga pernikahan juga wajib membayar royalti. Salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia itu juga mengatakan ada regulasi pembayaran royalti lagu-lagu rohani yang diputar dalam hajatan seperti pengajian bagi umat Muslim dan ibadah umat Kristiani.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” kata Head of Corporate Communications & Membership WAMI Robert Mulyarahardja kepada Tempo, Rabu, 13 Agustus 2025.

Robert menjelaskan, untuk pemutaran musik live di acara yang tidak menjual tiket, seperti acara pernikahan, dikenakan biaya senilai 2 persen dari biaya produksi musik. Dalam hal ini, biaya produksi yang dimaksud termasuk di dalamnya biaya sewa sound system, backline, dan upah penampil.

“Jumlah ini dibayarkan oleh penyelenggara kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), beserta dengan data penggunaan daftar lagu dari acara tersebut,” ujar Robert.

Royalti senilai dua persen tersebut nantinya akan disalurkan melalui LMK-LMK kepada komposer lagu yang bersangkutan.

Namun Guru Besar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Ahmad M Ramli, mengatakan aktivitas bersifat sosial dan non-komersial tidak termasuk sasaran penarikan royalti musik. Hajatan seperti pesta pernikahan dan ulang tahun bukan merupakan kegiatan sosial yang bersifat komersial. 

Ramli adalah salah satu tokoh yang merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dia diminta menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta dengan Nomor Perkara 28, 37/PUU-XXIII/2025.

“Pengguna terbagi menjadi pengguna individual yang membeli produk musik untuk dinikmati sendiri, dan pengguna komersial yang menggunakan lagu untuk aktivitas bisnis mereka, yang mencakup berbagai bentuk, seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, rumah karaoke, serta penyelenggaraan event-event pertunjukan,” kata Ramli di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut dia, tanpa penikmat musik dan lagu, karya seni sebagus apapun menjadi tak memiliki arti lantaran tidak dimanfaatkan dan tidak dikenal. Pengguna musik dan lagu di acara sosial non-komersial justru berperan penting untuk meningkatkan popularitas dan memperluas jangkauan karya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita ini telah tayang di tempo.co, dengan judul: WAMI: Royalti Musik Berlaku pada Pernikahan hingga Hajatan