SERANG - Korban dugaan pemerasan kepada perusahaan yang dilakukan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim alias Abah Salim tak hanya kepada PT Chengda Engineering Co, salah satu main kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Hal itu terungkap setelah Direktur PT Narwastu Naga Kinjes, Cecep Supriyadi mendatangi Mapolda Banten pada Kamis (22/5/2025), untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya pada September 2024.
"Kedatangan saya ke Polda ini untuk menanyakan kelanjutan perkara dengan terlapor Muhammad Salim terkait pekerjaan di Wilmar Grup, di anak perusahaannya PT Jawa Manis Rafinasi yang dilaporkan September tahun lalu," kata Cecep kepada wartawan di Mapolda Banten.
Dijelaskan Cecep, kasus dugaan pemerasan berawal saat perusahaannya menang lelang pekerjaan pembongkaran dan penjualan scrap di PT Jawa Manis Rafinasi yang berlokasi di Kecamatan Ciwandan pada Januari 2024.
Namun, pada saat akan memulai pekerjaan pada 23 Januari 2024 secara tiba-tiba dihalangi oleh petugas keamanan perusahaan dengan alasan belum dapat izin dari pimpinan perusahaan.
Selain itu, larangan itu diduga ada kaitannya dengan Abah Salim sebagai tokoh masyarakat dan Direktur PT Cahaya Bintang Sejati yang meminta jatah proyek.
"Meminta (jatah), meminta kepada pihak kami, pihak perusahaan kami, dengan keinginan-keinginan (jatah penjualan scrap). Sehingga kami mentransfer sejumlah uang kepada PT. CBS ya, itu pemiliknya kan Bapak Muhammad Salim," ungkap Cecep.
Setelah mentransfer ke pihak Abah Salim dengan total mencapai Rp14 juta, pekerjaan tidak bisa dilakukan hingga saat ini.
Sehingga, Cecep mengaku sudah mengalami kerugian mencapai Rp200 juta karena sudah mengeluarkan biaya sewa alat, beli alat, pembuatan seragam 25 karyawan, sosialisasi dan yang lainnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang, Ini Sosok Ketua Kadin Cilegon
"Pekerjaan proyeknya tidak dilanjutkan, tapi kami sudah rugi lebih dari Rp200 juta," jelasnya.
Cecep pun berharap meminta keadilan agar perkaranya ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten karena Abah Salim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ia laporkan tersebut.
"Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirim penyidik kepada kepada saya bahwa Salim dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana," terangnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan pemerasan, pemaksaan dengan kekerasan secara bersama-sama kepada PT Narwastu Naga Kinjes.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka Muhammad Salim tidak dilakukan penahanan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses (penyidikannya) lanjut," tegas Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (22/5/2025).
Dian menjelasan, nantinya penyidak kasus pemerasan dan penghasutan oleh tersangka MS kepada PT Chandra Asri Alkali dengan PT Nawastu Naga Kinjes akan dibedakan berkasnya.
"Dibedakan (berkasnya), beda objeknya, beda waktu dan lokasinya," ujarnya. (Arie/BB).